LP-KPK Lampung Mengecam Keras Tambang Ilegal Dan Segera Melaporkan

Lampung,RRN-Menyoroti tambang ilegal Ketua LP-KPK lampung Ahmad Yusuf, mengecam keras Jika ada temuan tambang ilegal di seputaran Provinsi Lampung dan tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (27/5/25).

 

Ketua LP-KPK Lampung Ahmad Yusuf mengungkapkan diruang kantornya kepada media RNN, “Bahwa kami dari lembaga sebagai kontrol sosial akan melaporkan jika di temukan ada tambang ilegal tanpa izin resmi dengan melakukan aktivitas penambangan liar status ilegal di lampung ini, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambang yang beroperasi tanpa izin yang jelas,maka itu sudah melanggar hukum.

 

karena aktivitas pertambangan ilegal akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat dampak buruk dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur tersebut,”Ungkapnya.

 

Lanjutnya,pentingnya mengingatkan bahwa potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, bisa mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu, jangan membiarkan praktek ilegal berkeliaran terus menerus, Jika ditemukan ada penambangan ilegal, kami akan segera mengambil tindakan preventif untuk menghentikan dan melaporkan nya kepenegak hukum terkait, yang tidak berizin tersebut.

 

Dan Harapan kami dari lembaga LP-KPK Lampung mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Pungkas Ahmad Yusuf. (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *