Lampung,RRN-Menyoroti berita yang sudah viral di media,terkait tambang emas yang diduga ilegal dan tanpa izin resmi, Ketua LP-KPK lampung Ahmad Yusuf, mengecam keras tambang ilegal di seputaran Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai dan tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (27/5/25).
Ketua LP-KPK Lampung Ahmad Yusuf mengungkapkan diruang kantornya kepada media RNN, “Bahwa kami dari lembaga sebagai kontrol sosial akan melaporkan para-para pelaku tambang emas ilegal tanpa izin resmi, dengan melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Pesawaran tersebut, para pelaku penambang ber status ilegal di Desa Bunut Seberang, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambang yang beroperasi tanpa izin yang jelas,maka itu sudah melanggar hukum.
karena aktivitas pertambangan ilegal akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat dampak buruk dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur tersebut,”Ungkapnya.
Lanjutnya,pentingnya mengingatkan bahwa potensi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, bisa mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu, jangan membiarkan praktek ilegal berkeliaran terus menerus, hasil temuan ini,terkait penambangan emas diduga ilegal, kami akan segera mengambil tindakan preventif untuk menghentikan dan melaporkan kepenegak hukum guna memberi efek jera kepada para pelaku yang tidak bertanggung jawab karena mereka tidak berizin resmi, sesuai Undag-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harapan kami dari lembaga LP-KPK Lampung mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Pungkas Ahmad Yusuf.(tim/red)