LP-KPK Provinsi Lampung Buuka-bukaan Dankes Way Kanan Terindikasi Tilaf Dana Bok Dipotong 20% Disetiap Puskesmas Setor 200 Juta Perpuskesmas

Lampung,RNN–Lembaga pengawasan kebijakan. Pemerintah dan keadilan (LP KPK ) Provinsi Lampung Ahmad Yusup ketua LP KPK. Memerintah kan anggota investigasi turun untuk mengusut isu,dengan menghubungi narasumber yg terpercaya, yang tidak ingin disebutkan nama, melalui telpon whatsap.

 

Terkait adanya dugaan korupsi dalam sekadel pemotongan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 20% dari 20 Puskesmas di Way Kanan masing-masing diduga setor 200 Juta kepada Kepala Dinas kesehatan per- Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan LP-KPK menyebut adanya indikasi Dugaan pemotongan. dana 20 % tidak tepat peruntukan di seluruh Puskesmas dan “Dinas Kesehatan sebagai pengawas dana. Tersebut wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegas Ahmad Yusup selaku ketua LP-KPK Provinsi lampung dalam konferensi pers di kantornya.

 

Dugaan Penyimpangan dan Modus Operandi Isu dan. Narasumber yg terpercaya. Engan di sebut kan. Nama nya telah Ter jadi potong memotong , dana BOK 20 % dan di setor kan ke.dinas 200 JT.per puskesmas dari terhitung 20 puskesmas se way kanan.dana. tersebut. Itu yg menyetor kan. Salah satu kalau gak bendahara kapus ujer narasumber Pantastis diduga. Tidak tepat. Peruntukan.nya. dan jadi Ajeng. Bajakan alias KKN yang seharusnya dialokasikan untuk program kesehatan dasar, pencegahan stunting, dan layanan darurat, justru dikelola secara tidak transparan. Investigasi awal menemukan diduga adanya indikasi. Uang negara. Jadi. Bajakan . LP KPK menyebut kerugian negara berpotensi mencapai miliaran rupiah mengingat alokasi BOK Kabupaten way kanan pada 2023-2024 mencapai miliaran Rupiah.

 

“Dana BOK adalah hak masyarakat untuk akses kesehatan yang layak. Jika diselewengkan, ini sama saja dengan membunuh perlahan,” tambah Ahmad yusup, merujuk pada risiko meningkatnya angka stunting di Kabupaten way kanan .

 

Dasar Hukum dan Preseden Kasus Serupa menurut narasumber menegaskan, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan:

1. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penggelapan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok .

2. Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Dana BOK yang mewajibkan penggunaan dana sesuai prioritas kesehatan, seperti pencegahan stunting dan pelayanan darurat .

3. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur akuntabilitas pengelolaan dana publik .

 

Sebagai LP KPK mengacu pada kasus 17 dan beberapa puskes , dana 20 % yang di duga di tilap dana BOK senilai **R200 juta pertahun pada 2023-2024 setiap puskes diduga memotong 20% dana kegiatan dan membuat laporan fiktif, seperti pengadaan alat kesehatan yang tidak nyata.

 

“Dari kepala puskes harus membuktikan bahwa korupsi BOK bukan isapan jempol. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem pengawasan di Dinas Kesehatan lemah,” tegas Ahmad yusup

 

LP KPK dan Peran Masyarakat

LP KPK mendesak Kejaksaan dan KPK untuk:

1. Mengaudit laporan keuangan seluruh Puskesmas dan RSUD di way kanan

2. Menelusuri aliran dana yang dicurigai mengendap di rekening pribadi oknum.

3. Meminta Dinas Kesehatan membuka akses data BOK kepada publik sebagai bentuk transparansi.

 

Ketua LP KPK juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis mengawasi penggunaan dana kesehatan. “Masyarakat harus peka. Laporkan jika ada indikasi penyelewengan, karena dana BOK adalah nyawa bagi warga miskin dan anak stunting,” serunya .

 

 

Dampak Korupsi dan Harapan ke Depan

Masyarakat way kanan menyoroti dampak korupsi ini. “Dana BOK seharusnya untuk stunting dan layanan darurat, bukan dikorupsi. Kami khawatir angka kematian ibu dan bayi meningkat,” ujar Nara sumber Engan di sebut warga way kanan

 

Berdasarkan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2024 yang dirilis BPS, skor Indonesia turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada 2023. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi .

 

Hingga berita ini diturunkan,kepala Dinas Kesehatan way kanan belum memberikan tanggapan untuk bertemu. resmi. Menurut ketua LP KPK provinsi. , **”Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Jangan biarkan masyarakat jadi korban.(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *