Lampung,RNN – LSM Aliensi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung** resmi melayangkan surat konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan melalui KUPT Pasar Natar berinisial Y Hal ini menyusul temuan indikasi jual beli kios kepada pedagang serta adanya sanak saudara KUPT yang diduga banyak menempati kios dan posisi pengamanan pasar.
Pedagang Dirugikan, Janji Revitalisasi Tidak Ditepati
Berdasarkan pengaduan sejumlah pedagang Pasar Natar, saat proses revitalisasi pasar mereka dijanjikan akan mendapatkan **kios secara gratis Namun, setelah revitalisasi selesai, banyak pedagang lama justru tidak memperoleh kios sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, terdapat indikasi bahwa kios-kios tersebut justru diperjualbelikan atau ditempati oleh pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga dan kerabat petugas pasar.
“Ini sangat merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang. Janji pemerintah ternyata tidak ditepati, sementara ada indikasi kolusi dan nepotisme dalam alokasi kios,”Ungkap,Indra Musta’in, Ketua AKAR Lampung, dalam keterangan resminya.
Minta Klarifikasi dan Tindakan Hukum
AKAR Lampung mendesak Kepala Dinas Perdagangan Lampung Selatan** dan **KUPT Pasar Natar untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ini. Selain itu, lembaga ini juga meminta aparat penegak hukum** untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta transparansi dan keadilan dalam penempatan kios pasar. Jika benar terjadi penyimpangan, harus ada tindakan hukum terhadap oknum yang bersalah,” tegas Indra.
Respons Pihak Terkait Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perdagangan Lampung Selatan maupun KUPT Pasar Natar, AKAR Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendorong proses hukum jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus ini dapat menghubungi LSM AKAR Lampung untuk pengaduan lebih lanjut.(tim/red)