LSM Amunisi Provinsi Lampung Rencanakan Unjuk Rasa ke Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Perkim Kabupaten Pesawaran atas Dugaan Korupsi Anggaran

Lampung,RNN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Provinsi Lampung mengancam akan menggelar unjuk rasa ke tiga instansi pemerintahan di Kabupaten Pesawaran, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi dalam realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024, khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa melalui sistem e-purchasing yang dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi.

Dalam surat pemberitahuan unjuk rasa yang diterima redaksi, Ketua LSM Amunisi, M. Tamir, menyatakan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidakwajaran dalam penyerapan anggaran di tiga dinas tersebut. “Kami menemukan sejumlah pengadaan barang melalui sistem e-purchasing yang tidak sesuai dengan harga pasar. Ada dugaan mark-up dan kolusi dalam proses tender,” ujar Tamir saat dihubungi via telepon pada Selasa (14/3/2025).

Menurut Tamir, LSM Amunisi telah melakukan pemantauan selama enam bulan terakhir dan menemukan sejumlah dokumen pengadaan yang tidak memenuhi standar akuntabilitas. “Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan perumahan rakyat justru berisiko diselewengkan melalui skema e-procurement yang tidak transparan,” tegasnya.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

LSM Amunisi mengacu pada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk memperkuat gugatannya:

 

1.UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1)

Anggaran pendapatan dan belanja negara… dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal ini menjadi dasar tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1): Mengatur pidana bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.Pasal 3 Menyebut penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sebagai tindak pidana korupsi.

3.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 Setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas pemerintahan yang baik.

Asas ini mencakup transparansi dan akuntabilitas, yang dinilai dilanggar dalam proses e-purchasing.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3

Menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Respons Instansi Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Perkim Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi. Namun, berdasarkan penelusuran, sistem e-purchasing yang digunakan merupakan platform resmi pemerintah untuk meminimalisasi praktik korupsi.

Pakar: E-Procurement Harus Diawasi Ketat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Aulia Rahman, mengingatkan bahwa sistem e-purchasing tidak sepenuhnya bebas dari celah korupsi. “Teknologi hanya alat. Jika integritas pelaksananya rendah, potensi mark-up atau kolusi tetap ada. Perlu audit independen dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” jelasnya.

Aksi Damai dan Laporan ke KPK

LSM Amunisi menyatakan akan tetap melanjutkan rencana unjuk rasa damai jika dalam waktu 7 hari tidak ada klarifikasi resmi dari pemda setempat. Selain itu, mereka telah menyiapkan dokumen laporan untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah.

“Kami mendesak pemerintah daerah membuka akses informasi pengadaan barang sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan,” pungkas Tamir.(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *