
Lampung,RNN– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JATI (Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia) Provinsi Lampung menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi oleh Kusmawan, salah satu pegiat anti korupsi di wilayah setempat.
Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai menghambat upaya publik untuk memperoleh informasi yang transparan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanggamus.
“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas saat dikonfirmasi. Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya terbuka dan siap memberikan klarifikasi, bukan malah tutup mulut. Ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktransparanan di lingkungan dinas tersebut,” ujar Kusmawan dalam keterangannya.
Menindaklanjuti hal itu, Kusmawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas. Pada hari Senin, tanggal 6 April 2026, LSM JATI akan melayangkan surat resmi ke dua lembaga pengawas keuangan negara.
“Kami akan bersurat ke BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami mendesak kedua lembaga tersebut untuk segera mengusut aliran penggunaan anggaran yang terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus,” tegas Kusmawan.
Menurut Kusmawan, laporan ini didasari temuan indikasi penyimpangan dalam beberapa proyek strategis di dinas tersebut, termasuk dugaan mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga aliran dana ke pihak ketiga yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
“Kami sudah mengantongi sejumlah dokumen dan data awal. Besar dugaan praktik korupsi ini sudah berlangsung secara sistemik. Kami tidak akan tinggal diam,” imbuhnya.
LSM JATI berharap BPK dan Kejaksaan Tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit investigatif dan penyelidikan. Sikap bungkam Kepala Dinas, menurut Kusmawan, justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
“Publik Tanggamus berhak tahu ke mana perginya uang negara. Kami minta aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa kecuali,” pungkas Kusmawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus belum bersedia memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan langkah hukum yang akan diambil LSM JATI





