LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Anggaran Bapenda Kota Bandar Lampung 2025, Diduga Berpotensi Penyimpangan Melalui E-Purchasing

Lampung,RNN–Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah item dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan analisis terhadap data dari Layanan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga ini menduga terdapat potensi penyimpangan dan praktik yang sarat kepentingan dalam pengadaan melalui sistem e-purchasing.

 

“Kami menemukan pola dan nilai pengadaan yang tidak wajar untuk beberapa pos belanja. Pengadaan melalui sistem e-purchasing yang seharusnya transparan justru berpotensi disalahgunakan. Kami akan segera melaporkan temuan ini dan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Minggu (09/11/2025).

 

Sorotan pada Pola dan Nilai Pengadaan

Dari 134 item RUP yang dianalisis, LSM JATI memfokuskan sorotan pada beberapa pola dan nilai pengadaan yang dianggap mengkhawatirkan.

 

1. Belanja Bahan Cetak dan Alat Tulis Kantor yang Terfragmentasi

 

Belanja Bahan Cetak: Anggaran ini dipecah-pecah menjadi 26 item terpisah dengan total nilai kumulatif yang sangat besar. Beberapa item bernilai signifikan, seperti Rp 345.060.836 , Rp 201.091.513 , dan Rp 170.706.950 , diduga kuat berpotensi menimbulkan inefisiensi.

 

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Terdapat 12 item pengadaan ATK yang terpisah, dengan satu item bernilai Rp 173.899.650 . Pola pemecahan seperti ini berisiko menyulitkan pengawasan dan menimbulkan pemborosan.

 

2. Pengadaan Barang Modal Komputer yang Berulang

LSM JATI mencatat setidaknya ada 12 item pengadaan komputer dan perlengkapannya yang tersebar di berbagai paket, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Beberapa item bernilai tinggi, seperti Rp 241.321.750 dan Rp 140.000.000 , menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan kebutuhan riil.

 

3. Belanja Konsumsi dan Jamuan yang Besar

Anggaran untuk “Konsumsi Rapat, Makanan dan Minuman” serta “Jamuan Tamu” juga mendapat sorotan. Terdapat item konsumsi rapat senilai Rp 206.264.000 dan jamuan tamu senilai Rp 75.000.000 . Meski mekanisme e-purchasing digunakan, nilai yang besar berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitasnya.

 

Konteks dan Potensi Risiko E-Purchasing

Meski e-purchasing dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, studi menunjukkan implementasinya tidak lepas dari masalah. Penelitian di RS Jiwa Grhasia DIY menemukan kendala seperti kekosongan stok di e-katalog dan lead time (waktu tunggu) pengiriman yang panjang. Kegagalan dalam proses e-purchasing dapat berujung pada pengadaan langsung yang harganya lebih mahal, menyebabkan inefisiensi anggaran.

LSM JATI menduga, meski menggunakan sistem elektronik, potensi praktik tidak terpuji seperti mark-up harga, fiktifisasi dalam pelaporan, atau pengaturan pemenang lelang tetap dapat terjadi jika pengawasannya lemah.

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan beberapa langkah:

Melaporkan secara resmi temuan ini kepada pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.

Menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak investigasi dan transparansi lebih lanjut.

Mendesak Bapenda Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi publik terkait efisiensi dan kebutuhan riil di balik anggaran yang dipertanyakan.

Aksi unjuk rasa yang akan digelar merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. LSM JATI berharap aksi tersebut berjalan damai dan ditanggapi secara serius oleh pemangku kepentingan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *