LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Pola dan Metode Pengadaan di Disperindag Lampung Selatan, Akan Laporkan Dugaan Potensi Penyimpangan

Lampung,RNN–Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung kembali menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kali ini, fokus mereka adalah pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan analisis terhadap data dari Layanan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga ini menemukan sejumlah pola dan metode pengadaan yang dianggap bermasalah, mulai dari pemecahan item yang masif hingga penggunaan metode “dikecualikan” pada belanja yang nilainya signifikan.

 

“Kami melihat ada pola yang tidak wajar dalam perencanaan pengadaan ini. Meski menggunakan sistem e-purchasing yang seharusnya transparan, praktik di lapangan berpotensi disalahgunakan dan sarat dengan kepentingan. Kami akan segera melaporkan temuan ini dan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, minggu (09/11/2025).

 

Titik Sorotan dalam RUP Disperindag Lampung Selatan

Dari 138 item RUP yang dianalisis, LSM JATI memfokuskan sorotan pada beberapa pola yang dinilai kritis dan berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran negara.

 

1. Fragmentasi atau Pemecahan Item yang Masif

 

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Anggaran untuk pos ini dipecah menjadi puluhan item terpisah dengan nilai yang terkesan dipaksakan. Terdapat setidaknya 30 item pengadaan ATK yang berbeda, dengan nilai bervariasi dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Sebagai contoh, item “Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN” untuk ATK dianggarkan Rp 11.097.450, sementara item serupa dalam sub kegiatan lain dianggarkan hanya Rp 1.079.800. Pola seperti ini dinilai menyulitkan pengawasan dan berpotensi mengaburkan akuntabilitas.

 

Belanja Bahan Komputer dan Kertas: Pola serupa juga terlihat pada pengadaan bahan komputer dan kertas, yang masing-masing dipecah menjadi lebih dari 20 item terpisah.

 

2. Penggunaan Metode “Dikecualikan” pada Belanja Bernilai Besar

 

Belanja Tagihan Listrik: Terdapat dua item pengadaan tagihan listrik yang menggunakan metode Dikecualikan dengan nilai sangat mencolok. Satu item di sub kegiatan “Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik” dianggarkan hingga Rp 144.000.000, dan item lain di sub kegiatan “Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan” senilai Rp 21.600.000.

 

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Beberapa item pemeliharaan kendaraan dinas, seperti untuk kendaraan penumpang yang dianggarkan Rp 148.080.000 dan Rp 42.430.000, serta kendaraan bermotor roda dua senilai Rp 25.100.000, juga menggunakan metode Pengadaan Langsung dan Dikecualikan. Padahal, idealnya pengadaan semacam ini dapat dilakukan melalui e-purchasing dengan sistem yang lebih kompetitif.

 

3. Potensi Ketidakefisienan dalam Belanja Modal dan Sewa

 

Belanja Modal Komputer: Pengadaan peralatan komputer juga dilakukan dalam beberapa item terpisah, seperti “Belanja Modal Personal Computer” senilai Rp 45.210.000 dan “Belanja Modal Peralatan Personal Computer” senilai Rp 7.300.000.

 

Belanja Sewa yang Besar: Anggaran untuk sewa peralatan dan gedung juga mendapat sorotan. Terdapat item “Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan” senilai Rp 180.000.000 dan “Belanja Sewa Peralatan Studio Audio” di berbagai sub kegiatan dengan total akumulasi yang besar.

 

Konteks Regulasi dan Potensi Risiko

Temuan ini muncul di tengah adanya aturan terbaru, Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, yang efektif sejak 30 April 2025 dan justru memperkuat penggunaan e-purchasing melalui E-Katalog . Perpres ini mewajibkan instansi pemerintah menggunakan e-purchasing jika barang/jasa tersedia dalam katalog, dengan pengecualian yang harus melalui evaluasi ketat .

 

Meski e-purchasing diakui dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri , penelitian menunjukkan bahwa kesuksesannya sangat bergantung pada kualitas pejabat pengadaan, regulasi, dan pengawasan yang efektif . LSM JATI menduga, celah dapat terjadi jika ada upaya untuk memanipulasi spesifikasi barang atau mengatur pemenang lelang, meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.

 

Tuntutan dan Rencana Aksi

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung menyatakan akan segera melakukan beberapa langkah:

 

Melaporkan secara resmi temuan ini kepada pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri setempat, untuk diminta dilakukan audit investigatif.

 

Menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Disperindag Lampung Selatan.

 

Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai efisiensi dan alasan di balik pola pengadaan yang terfragmentasi serta penggunaan metode dikecualikan pada belanja bernilai besar.

 

Aksi unjuk rasa yang akan digelar merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. LSM JATI berharap aksi tersebut berjalan damai dan ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *