LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Pola dan Nilai Pengadaan Dinas PMD Lampung Selatan di Awal 2025, Diduga Berpotensi Penyimpangan

Lampung,RNN-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (LSM JATI) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah item dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan analisis terhadap data dari Layanan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga ini menduga terdapat pola pengadaan yang tidak wajar dan berpotensi penyimpangan melalui sistem e-purchasing.

 

“Kami menemukan pola pengadaan yang terfragmentasi dan nilai yang mencurigakan untuk beberapa pos belanja, khususnya pada item-item yang seharusnya dapat dikonsolidasi. Pengadaan melalui sistem e-purchasing yang seharusnya transparan justru berpotensi disalahgunakan. Kami akan segera melaporkan temuan ini dan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, minggu (09/11/2025).

 

Sorotan pada Pola dan Nilai Pengadaan

Dari 160 item RUP yang dianalisis untuk Dinas PMD Lampung Selatan, LSM JATI memfokuskan sorotan pada beberapa pola pengadaan yang dianggap mengkhawatirkan, terutama yang terkonsentrasi pada Januari 2025.

 

1. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang Terfragmentasi

 

Anggaran untuk Belanja Alat Tulis Kantor dipecah-pecah menjadi puluhan item terpisah dalam bulan yang sama. Terdapat setidaknya 27 item pengadaan ATK yang terpisah di bulan Januari saja.

 

Beberapa item memiliki nilai signifikan, seperti Rp 41.346.000 , Rp 29.700.500 , Rp 29.380.300 , dan Rp 18.219.000 . Pola pemecahan seperti ini berisiko menyulitkan pengawasan dan menimbulkan inefisiensi.

 

2. Belanja Konsumsi dan Aktivitas Lapangan yang Besar

 

Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Beberapa item memiliki nilai yang sangat mencolok, seperti Rp 204.750.000 dan Rp 54.750.000 , selain beberapa item lain dengan nilai puluhan juta rupiah.

 

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Terdapat item rapat senilai Rp 49.680.000 dan beberapa item lain bernilai jutaan rupiah.

 

3. Pengadaan yang Dikecualikan dari E-Purchasing

 

Sejumlah item dengan judul “Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos” menggunakan metode Dikecualikan, bukan e-purchasing. Meski nilai per item relatif kecil (berkisar Rp 50.000 hingga Rp 3.000.000), pemilihan metode ini untuk pengadaan benda pos menimbulkan pertanyaan.

 

Konteks Kebijakan dan Potensi Risiko

Temuan ini muncul dalam konteks di mana Dinas PMD Lampung Selatan aktif melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis APBDes 2025. Perbub ini menetapkan 7 prioritas penggunaan dana desa, termasuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pencegahan stunting . Pengawasan ketat terhadap anggaran dinas yang membidangi desa menjadi sangat krusial untuk memastikan arahan ini dilaksanakan.

 

Meski e-purchasing dirancang untuk transparansi, penelitian menunjukkan implementasinya tidak lepas dari masalah. Studi di jurnal Inferensi menyebutkan bahwa meski e-procurement mengurangi penipuan, keberhasilannya masih perlu didukung oleh penguatan kualitas pejabat pengadaan, regulasi, dan pengawasan . LSM JATI menduga, potensi praktik tidak terpuji seperti mark-up harga atau fiktifisasi dalam pelaporan tetap dapat terjadi jika pengawasannya lemah.

 

Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan beberapa langkah:

Melaporkan secara resmi temuan ini kepada pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri setempat.

Menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak investigasi mendalam dan transparansi atas perencanaan anggaran ini.

Mendesak Dinas PMD Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai efisiensi dan alasan di balik pola serta nilai pengadaan yang dipertanyakan.

Aksi unjuk rasa yang akan digelar merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. LSM JATI berharap aksi tersebut berjalan damai dan ditanggapi secara serius oleh pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *