LSM LENTERA PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN SEKRETARIAT BAGUIAN UMUM PEMPROV LAMPUNG

Lampung,RNN–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Provinsi Lampung secara resmi mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Bagian Sekretariat Umum tahun anggaran 2023 dan 2024. Sorotan utama menyasar penggunaan dana untuk kegiatan makan-minum serta pengadaan alat tulis/peralatan kantor yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Temuan Awal: Potensi Ketidaksesuaian dengan PMK

Berdasarkan pemantauan LSM Lentera, terdapat indikasi:

Pemakaian anggaran makan-minum yang tidak proporsional dan minim transparansi, termasuk ketiadaan dokumen pendukung seperti daftar hadir atau notulen rapat.

Pengadaan alat tulis/peralatan kantor dengan harga di atas standar pasar dan tidak adanya bukti distribusi barang ke unit kerja terkait.

Pola pengeluaran yang tidak wajar, seperti pembelian berulang untuk jenis barang yang sama dalam periode singkat.

“Kami menduga ada pelanggaran prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran. Misalnya, untuk rapat internal saja, anggaran makan-minum bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan tanpa justifikasi jelas,” tegas Agung Saputra, Ketua LSM Lentera, dalam keterangan tertulisnya.

Surat Resmi dan Tuntutan LSM Lentera

Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (yang juga mantan Kepala BPKAD) memuat tiga poin utama:

Konfirmasi detail penggunaan anggaran kegiatan makan-minum dan pengadaan peralatan kantor tahun 2023–2024.

Klarifikasi kesesuaian pengeluaran dengan PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Standar Biaya Masukan serta peraturan turunannya.

Audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi untuk memverifikasi temuan.

“Jika dalam 10 hari kerja tidak ada respons memadai, kami akan menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan melaporkan temuan ini ke BPK RI dan KPK,” tambah Agung.

Dugaan Pelanggaran dan Risiko Kerugian Daerah

LSM Lentera mencatat, penyimpangan semacam ini berpotensi menyebabkan:

Pemborosan APBD yang seharusnya dialokasikan untuk program publik.

Pelanggaran asas akuntabilitas, mengingat Sekretariat Umum merupakan unit pengendali administrasi pemerintahan.

Dampak sistemik jika pola serupa terjadi di OPD lain.

Rencana Aksi Unjuk Rasa

Jika tuntutan tidak dipenuhi, LSM Lentera bersama jaringan mahasiswa dan organisasi antikorupsi akan menggelar aksi dengan agenda:

Pembacaan temuan dugaan korupsi di depan Kantor Gubernur.

Pengawalan simbolis ‘nasi bungkus’ sebagai sindiran atas anggaran makan-minum bermasalah.(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *