LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

Pringsewu,RNN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR (Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran serta dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pringsewu. LSM tersebut mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu menyusul temuan dugaan penyimpangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator LSM PAGAR, Ferdi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Pringsewu, Kamis (2/4/2026). Ferdi menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

 

“Kami akan desak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Kabupaten Pringsewu. Pengelolaan anggaran BOM (Bantuan Operasional Madrasah) dan dugaan pungutan oleh komite yang tidak jelas dasar hukumnya sudah meresahkan masyarakat,” tegas Ferdi.

 

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Pungutan Komite

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, LSM PAGAR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di MAN 1 Pringsewu selama periode 2024-2025:

 

1. Pengelolaan Anggaran BOM yang Tidak Transparan

Ferdi menjelaskan bahwa alokasi dana BOM yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan dinilai tidak dikelola secara transparan. Masyarakat, khususnya wali murid, tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.

 

“Anggaran BOM bersumber dari APBN yang dikelola oleh madrasah. Seharusnya penggunaannya akuntabel dan transparan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” ujarnya.

 

2. Dugaan Pungutan Komite Tanpa Dasar Hukum Jelas

Sorotan utama LSM PAGAR adalah dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ferdi mengungkapkan bahwa komite MAN 1 Pringsewu diduga memungut sejumlah dana dari wali murid dengan dalih berbagai kegiatan, tanpa didasari peraturan yang jelas.

 

“Pungutan komite ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada kejelasan mekanisme pengelolaannya. Uang yang dikumpulkan dari wali murid berapa jumlahnya, untuk apa saja penggunaannya, itu semua gelap. Ini yang kami curigai ada potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Ferdi.

 

Menurutnya, komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan, bukan menjadi alat untuk memungut dana dari orang tua murid secara membabi buta.

 

3. Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat

Meskipun LSM PAGAR belum merinci angka pasti dugaan kerugian, Ferdi menyebut bahwa potensi kerugian negara dari pengelolaan BOM yang tidak akuntabel serta kerugian masyarakat dari pungutan komite mencapai jumlah yang signifikan.

 

“Kami akan hitung secara detail dan akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke aparat penegak hukum. Yang jelas, ada uang negara dan uang masyarakat yang tidak dikelola secara benar,” tegasnya.

 

Tuntutan LSM PAGAR

Ferdi Kurniawan menyampaikan beberapa tuntutan tegas terkait temuan ini:

 

Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu – LSM PAGAR mendesak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mencopot atau mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu jika terbukti lalai dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan membiarkan pungutan komite berlangsung.

 

Audit Pengelolaan Anggaran BOM – Meminta aparat pengawas internal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di MAN 1 Pringsewu tahun anggaran 2024-2025.

 

Penghentian Pungutan Komite Ilegal – Meminta Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk menginstruksikan Kepala MAN 1 Pringsewu menghentikan segala bentuk pungutan komite yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan.

 

Pemrosesan Hukum – LSM PAGAR akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan dan Kepolisian jika ditemukan unsur pidana korupsi maupun pungutan liar.

 

“Kami akan segera menggelar unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pungutan yang membebani masyarakat dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tegas Ferdi.

 

Kronologi dan Latar Belakang

MAN 1 Pringsewu merupakan salah satu madrasah unggulan di Kabupaten Pringsewu dengan jumlah siswa mencapai ratusan orang. Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh APBN melalui dana BOM, madrasah ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk ke LSM PAGAR, wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang tidak wajar dari komite. Beberapa item pungutan yang disebutkan antara lain iuran pembangunan, iuran kegiatan ekstrakurikuler, dan iuran lainnya yang tidak disertai laporan penggunaan dana.

 

“Wali murid dipaksa membayar dengan alasan untuk pembangunan atau kegiatan sekolah. Padahal, sekolah sudah mendapat dana BOM yang seharusnya mencakup kebutuhan operasional dan pengembangan madrasah,” jelas Ferdi.

 

Lebih lanjut, LSM PAGAR juga mencurigai adanya mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di MAN 1 Pringsewu yang bersumber dari dana BOM.

 

“Kami menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam pengadaan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tambahnya.

 

Respons dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM PAGAR. Demikian pula dengan Kepala Kemenag Provinsi Lampung yang belum merespons desakan evaluasi kinerja.

 

LSM PAGAR menyatakan akan memberikan batas waktu kepada Kemenag Provinsi Lampung untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada respons dan tindakan nyata, LSM PAGAR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Provinsi Lampung dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung.

 

“Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika ada unsur pidana, kami akan laporkan. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang rakyat, baik itu uang negara (BOM) maupun uang masyarakat dari pungutan komite,” pungkas Ferdi.

 

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Berdasarkan temuan dan pernyataan LSM PAGAR, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan dan potensi pelanggaran:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 46: Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa.

 

Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana. Pengelolaan dana BOM yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

3. Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengelolaan Dana BOM pada Madrasah

Setiap madrasah penerima BOM wajib mengelola dana sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan. Penggunaan dana BOM harus dilaporkan secara periodik dan transparan kepada publik.

 

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis BOM

Pasal 5: Dana BOM digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah. Sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik/wali murid jika kebutuhan tersebut telah dianggarkan dalam dana BOM.

 

Pasal 9: Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOM secara transparan kepada masyarakat melalui papan informasi dan website sekolah.

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Pasal 23: Partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Setiap pungutan yang bersifat wajib dan tidak transparan bertentangan dengan semangat peraturan ini.

 

6. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di semua sektor. Pemborosan dan kebocoran anggaran, termasuk di lembaga pendidikan, harus dihentikan.

 

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komite Sekolah

Komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator. Komite tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

LSM PAGAR menegaskan bahwa dengan adanya berbagai dasar hukum tersebut, Kepala Kemenag Provinsi Lampung harus segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, publik akan menilai bahwa Kemenag Lampung tidak serius dalam memberantas pungutan liar dan penyimpangan anggaran di madrasah.

 

“Kami berikan waktu satu minggu. Jika tidak ada respons, kami akan turun ke jalan dan laporkan ke aparat penegak hukum. Rakyat tidak boleh terus-terusan dibebani dan dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ferdi Kurniawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *