Lampung,RNN–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kota Metro melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro. Surat tersebut menyoroti pengelolaan anggaran senilai Rp 36,244 miliar yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan tahun 2024.
Langkah ini diambil setelah LSM TRINUSA mencium indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut. Ketua TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, menyatakan bahwa besaran anggaran dan pola pengelolaannya menimbulkan tanda tanya dan diduga kuat terindikasi praktik korupsi.
“Berdasarkan data DIPA Petikan tahun 2024, Kantor Kemenag Kota Metro mengelola anggaran sebesar Rp 36.244.714.000. Nilai yang sangat besar ini harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. Kami mendapatkan informasi dan analisis awal yang mengarah pada indikasi malfungsi anggaran,” tegas Usman dalam keterangan persnya, Rabu (28 Agustus 2024).
Surat konfirmasi dan klarifikasi ini disebutnya sebagai langkah awal yang bersifat prosedural dan edukatif. TRINUSA berharap pihak Kemenag Kota Metro dapat memberikan jawaban dan dokumen pendukung yang komprehensif untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Usman juga menegaskan bahwa jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada respons atau respon yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan tidak transparan, maka LSM TRINUSA akan mengambil langkah eskalasi.
“Surat ini adalah langkah formal kami. Bila tidak ada respons yang serius, kami tidak akan segan untuk menggelar aksi unjuk rasa demi menyuarakan kepentingan publik dan melanjutkan dengan pelaporan ke pihak berwenang, seperti Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Kota Metro belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh LSM TRINUSA.
—
Dasar Hukum yang Melandasi Langkah LSM TRINUSA:
Langkah yang diambil oleh LSM TRINUSA memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Berikut dasar hukumnya:
1. UUD 1945 Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
· Penjelasan: Pasal ini menjadi landasan konstitusional bagi masyarakat dan LSM untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran negara.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
· Pasal 4: Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
· Pasal 9, 10, 11: Menjelaskan kewajiban Badan Publik (dalam hal ini Kemenag) untuk memberikan informasi yang dikuasainya secara terbuka. Informasi tentang DIPA dan realisasi anggaran merupakan Informasi Publik yang wajib dibuka.
· Pasal 13: Menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan (rahasia) harus dibatasi dan ditafsirkan secara sempit, sementara informasi keuangan negara pada prinsipnya bersifat terbuka.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
· Pasal 41: “Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi berhak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.”
· Penjelasan: Pasal ini secara khusus memberikan hak dan landasan hukum bagi masyarakat (termasuk LSM) untuk melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi.
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
· Pasal 3: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
· Penjelasan: UU ini menegaskan prinsip transparansi yang menjadi dasar bagi LSM untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran.
5. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
· Pasal 2: “Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
· Penjelasan: UU ini melindungi hak LSM untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui unjuk rasa, sebagai bentuk kontrol sosial, asalkan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan berlandaskan pada seperangkat dasar hukum di atas, langkah LSM TRINUSA DPC Kota Metro merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial (social control) yang sah dan dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.