Lampung,RNN-25 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Dinas Pertanian. Langkah ini buntut dari ditemukannya indikasi kuat penyelewengan dan potensi korupsi dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan telahah dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025, LSM Trinusa menemukan pola anggaran yang janggal dan berpotensi direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd, dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026), membeberkan bahwa puluhan paket pengadaan dengan metode e-purchasing justru menjadi celah terbesar terjadinya praktik korupsi struktural.
“Kami menilai Dinas Pertanian Pringsewu telah merancang anggaran secara sistematis untuk mengakali transparansi. Metode e-purchasing yang seharusnya mempermudah dan memangkas jalur birokrasi, dalam praktiknya di sini malah menjadi ‘ladang basah’ untuk mark-up harga dan pengadaan fiktif,” tegas Faqih Fakhrozi.
Data yang dihimpun Trinusa menunjukkan sedikitnya 81 paket pengadaan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang masuk dalam kategori rawan. Beberapa di antaranya adalah paket Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan (Kendaraan Dinas) senilai Rp171.940.000, Belanja Obat-Obatan dengan total lebih dari Rp150 juta, serta puluhan paket Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) , Bahan Cetak, dan Makanan Minum Rapat yang dilakukan secara pecahan (penggembungan) setiap bulan dengan penyedia yang sama.
“Paket seperti ‘Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen’ yang muncul berkali-kali dengan nilai hingga Rp12 juta, padahal metode e-purchasing untuk pengadaan dokumen administratif sangat rentan terhadap fiktifikasi. Ini modus klasik korupsi anggaran,” tambahnya sambil menunjukkan data RUP dengan kode 54916770 dan lainnya .
DASAR HUKUM E-PURCHASING YANG LEMAH DAN POTENSI KORUPSI STRUKTURAL
LSM Trinusa menyoroti dominasi metode E-Purchasing (pembelian melalui katalog elektronik) di Dinas Pertanian Pringsewu. Meskipun metode ini diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam praktiknya justru sering disalahgunakan.
“Kami menemukan kejanggalan pada paket nomor 81, yaitu Belanja Sewa Mebel senilai Rp4.400.000 dengan metode E-Purchasing. Ironisnya, paket ini dicatat berlangsung pada April 2025 namun masuk dalam data RUP sebagai pengadaan melalui sistem yang justru kami nilai lemah,” ungkap Faqih.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sejumlah pasal dapat menjerat praktik ini, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 9 : Setiap orang yang melakukan penggelapan uang, surat berharga atau barang bergerak yang disimpan karena jabatannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 14 tahun.
Pasal 12 i jo. Pasal 5-12 : Gratifikasi atau suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Modus seperti mark-up harga pada e-purchasing, pengadaan fiktif, dan pembayaran tanpa barang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor. Apalagi jika terbukti ada kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia, maka ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Faqih .
ANOMALI LHKPN MUHAMMAD MARYANTO: KETIDAKSESUAIAN DAN POTENSI PEMALSUAN DOKUMEN
Sorotan tajam lainnya dari LSM Trinusa adalah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Muhammad Maryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan data perbandingan LHKPN periode 2024 dan 2025, ditemukan anomali serius terkait pelaporan aset.
“Kami menemukan ketidakwajaran dalam penyajian data harta. Pada LHKPN 31 Desember 2024, Muhammad Maryanto melaporkan 5 bidang tanah. Namun pada LHKPN 31 Desember 2025, tiba-tiba seluruh tanah tersebut seolah-olah ‘hilang’ dan digantikan dengan aset baru dengan nama dan luas yang persis sama, namun dengan nilai yang berbeda. Ini sangat janggal,” papar Faqih.
Perbandingan tersebut menunjukkan:
Tanah dan Bangunan di Pringsewu (400 m2): Lapor 2024 senilai Rp410.000.000, hilang di 2025, lalu muncul lagi di 2025 dengan nilai Rp410.000.000 sebagai aset baru.
Tanah 35.000 m2 di Lampung Timur: Lapor 2024 Rp910.000.000 (warisan), hilang di 2025, lalu muncul lagi dengan nilai sama di periode yang sama.
“Secara teknis, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah indikasi kuat bahwa pelapor berusaha menyembunyikan aset lama dengan menyajikannya sebagai aset baru, atau bahkan ada aset yang tidak dilaporkan sama sekali. Padahal, pada periode yang sama (2025), terjadi lonjakan kas dan setara kas dari Rp28 juta menjadi Rp63 juta, serta kenaikan hutang dari Rp190 juta menjadi Rp288 juta,” ungkap Faqih.
Atas anomali ini, LSM Trinusa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit forensik dan klarifikasi mendalam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Jika terbukti tidak melaporkan atau melaporkan tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, sebagaimana dikutip dalam berbagai analisis, menegaskan bahwa pejabat yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam LHKPN dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. “Ini bukan lagi soal sanksi administratif. Jika terbukti ada niat jahat untuk menyembunyikan kekayaan, maka ini murni tindak pidana korupsi,” tegas Faqih .
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN :
LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung melalui surat konfirmasi yang dilayangkan hari ini, meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk segera membuka seluruh data transaksi pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian tahun 2025, termasuk bukti pembayaran dan berita acara serah terima.
“Kami tidak main-main. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada respons dan transparansi, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum, melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Kejaksaan dan Kepolisian, serta mengirimkan seluruh berkas temuan anomali LHKPN ini ke KPK. Rakyat Pringsewu berhak mendapatkan pemimpin yang bersih, bukan pemimpin yang pandai menyamarkan harta,” tutup Faqih Fakhrozi penuh penekanan.







