LAMPUNG.RNN-Lembaga Swadaya Masyarakat LSM TRINUSA Provinsi Lampung tanggapi pemberitaan yang viral di media online, bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah Dasar Negeri (SDN1) Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Tamggamus, terkait pembayaran Kartu Infak Komite, yang diduga melibatkan ketua Komite dan kepala sekolah (Suryati). tersebut,
Sekjen LSM TRINUSA Provinsi Lampung “Faqih Pahrozi S Pdi menyampaikan kepada media ini, Ia sangat perihatin setelah melihat dan membaca berita, telah terjadi adanya dugaan pungutan liar di sekolah dasar,ini sangat memukul hati, karena yang kita tahu, aturan pemerintah itu jelas, wajib belajar sembilan tahun tahun itu geratis, tanpa di pungut biaya dalam bentuk apa pun, dengan alasan ada kesepakatan wali murid, itu tidak di benarkan, dan inilah yang di sebut kepemupakatan kejahatan, sehingga menurut saya, Sekolah Dasar (SDN) Merbau Kelumbayan Barat ini sudah melawan peraturan pemerintah tentang pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
“Kami sebagai sosial kontrol LSM TRINUSA Provinsi lampung, segera akan membuat laporan Kedinas Pendidikan Provinsi lampung dan yang terkait Aparat Penegak Hukum, agar permasalahan yang ada di sekolah-sekolah tidak akan terulang kembali, pihak-pihak sekolah melakukan tindakan di luar peraturan pemerintah indonesia yang sudah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam katagori ini termasuk Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh SDN Merbau Kelumbayan Barat, dengan dalih memakai cara-cara diluar peraturan pemerintah, yang mengatas nama kan Kartu Infaq Komite tersebut.
Dan kita tahu bagi sekolah negeri Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri,tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya, yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. “Tandas Faqih.
Dari data pendidikan yang terangkum di sekolah dasar negeri (SDN) Merbau memiliki jumlah murid keseluruhan 227 siswa, dari jumlah tersebut diduga per siswa di haruskan membayar iyuran Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulan nya, dengan dalih Kartu Infak Komite.(Mn)