Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kububatu

Lampung,RNN-Dalam rapat musdessus pembentukan koperasi merah putih Desa Kububatu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran di aula kantor Desa Kububatu pada Jum’at ( 30/5/25).

 

Hadir pada kegiatan tersebut Camat Way Khilau Nazam Roni SE, Kepala Desa Kububatu Siswanto,Ketua BPD Ci Alamsyah SE, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Ketenagaan kerjaan, Bhabinkamtibmas Desa Kububatu, Bhabinsa Desa Kububatu, dan LPM Desa Kububatu, perangkat desa,serta Tokoh masyarakat,Tokoh Agama,tokoh Adat dan juga beberapa masyarakat setempat.

 

Acara di buka langsung oleh Kepala Desa Kububatu Siswanto, dalam sambutannya mengatakan, musyawarah pembentukan kepengurusan koperasi yang berada di wilayah Desa Kububatu sepenuhnya di serahkan kepada warga masyarakat Desa Kububatu untuk menentukan dan memilih ketua koperasi merah putih di Desa Kububatu.

 

Berdasarkan azas keadilan bahwa warga masyarakat lah yg berhak menentukan hak pilih nya.

Secara umum nya koperasi itu dasarnya gotong royong dari masyarakat untuk masyarakat, bahwa maksud dan tujuan dalam musyawarah khusus ini dalam membentuk koperasi merah putih adalah instruksi langsung dari presiden no 9 tahun 2025 dan di teruskan oleh menteri koperasi melalui surat edaran no 1 tahun 2025 tentang juknis dan juklaknya khusus dalam menentukan Kepengurusan koperasi merah putih yang ada di Desa Kububatu ini,”Tandas Kepala Desa.

 

Hal senada disampaikan juga oleh Camat Way Khilau Nazam Roni SE, bahwa Tugas kami selaku pemangku wilayah adalah mempercepat pembentukan koperasi merah putih, yang ada di Desa-desa di Kecamatan Way Khilau ini, dan Alhamdulillah Desa Kububatu menyelenggarakan kepengurusan koperasi merah putih tersebut,

Semoga koperasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Kububatu”Ungkap Camat.

 

Kemudian perwakilan dari Dinas UMKM Koperasi Ketenaga Kerjaan Pesawaran memberikan sambutannya, bahwasannya Arti dari koperasi merah putih ini adalah terbentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat yang sudah berbadan hukum, sesuai instruksi langsung dari presiden no 9 tahun 2025 dan di teruskan oleh menteri koperasi,

Kepengurusan koperasi ini di juknis juklaknya tidak boleh dari aparat desa atau kepala desa kecuali sebagai pengawas,oleh karna itu masyarakat harus jeli dan teliti dalam menentukan ketua dalam kepengurusan koperasi merah putih ini, jangan sampai ada unsur perkara atau sedarah.”Ungkapnya.

 

Pelaksanaan pemilihan kepengurusan koperasi merah putih di Desa Kububatu di pilih berdasarkan azas demokrasi,

yang mana telah di hasilkan calon terpilih khusus nya warga Desa Kububatu,

Masing-masing calon terpilih adalah

Ketua Musanif

Wakil ketua Mahmudin

Sekertaris Ikrar Arif

Bendahara Ikhwansyah.Spd

Pengawas Siswanto

Pengawas Pakhrurozi (Jek),

Dari calon terpilih tersebut sudah melalui persetujuan sehingga acara pembentukan koprasi merah putih berjalan dengan lancar dan kondusif, kegiatan kepengurusan koperasi merah putih di Desa Kububatu ini.(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *