Nama-Nama Para Pelaku Pengolahan Emas diduga Ilegal Tanpa Izin Yakni Rohani,Wandi,Jupri,Jambri,Adi,Uhen,Mukmin Warga Desa Bunut Seberang

Lampung,,RNN-Maraknya aktivitas penambangan emas diduga ilegal tanpa izin (Peti) yang mencemari lingkungan dan merugikan negara,terpantau oleh media di lokasi beberapa warga Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Pesawaran, terpantau dilokasi milik dengan nama para pelaku yakni, “Rohani,Wandi, Jupri,Jambri, Adi, Uhen,Mukmin”, dari hasil investigasi para pelaku tersebut menambang emas di kawasan hutan lindung, selain itu terlihat pengolahan bahan baku batu berkadar emas sedang berputar dengan menggunakan alat putar gelundung yang terlihat dirumah para pelaku tambang emas diduga ilegal tidak berizin.Senen (12/5/25),

Dan tidak hanya itu sangat terlihat juga limbah tanah dari pengolahan emas tersebut, menumpuk di depan halaman rumah dan dibelakang rumah mereka, dan tidak segan-segan pelaku juga menggunakan bahan berbahaya yang mengganggu kesehatan yakni “Air Raksa” (Merkury).

Dalam hal ini pelaku tambang emas ilegal tanpa izin, telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dan Pasal 98: Aturan mengenai sanksi bagi yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH), guna memberi efek jera kepada pelaku tambang emas ilegal yang dengan sengaja menambang emas tanpa izin dan mencemari lingkungan dan merugikan negara.(tim/red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *