Sumenep, RNN – Berdasar dari penjelasan M. Andriyansyah Adik Korban Sri Yuliana Fitria kepada Redaksi RNN yang memiliki Kuasa Pengurusan Uang sebesar Rp. 235.000.000,- yang sudah ada di tangan Saudara Budi Kurniawan. ST pemilik Resto Cobek Bakar Sumenep dan Ex Karyawan BRI Sumenep mulai tahun 2019 sampe sekarang yang menawarkan 2 Unit Rukonya diduga tidak ada itikad baik merealisasikan atau mengembalikan uang titipan diatas.

Berawal Budi Kurniawan. ST menawarkan 2 Ruko miliknya kepada M. Andriyansyah melalui perantara eko yang kemudian sepakat membeli 2 Ruko yang beralamat Jl. Raya Lenteng, No. 369 dengan harga perunitnya Rp. 350jt. Itikad baik M. Andriyansyah dilanjutlan dengan adanya pembayaran di 2019 dengan total sebesar Rp. 235 jt dimana saudara Budi Kurniawan. ST membangun Ruko tersebut dengan estimasi selama kurang lebih 6 bulan.
Berikutnya dalam realisasinya ternyata tidak sesuai kesepakatan diantaranya :
1. Tidak adanya tanda terima yang lengkap uang sejumlah Rp 235 juta yang sudah ditransfer ke saudara Budi Kurniawan. ST , yang sepakat secara lisan dan percaya kepada saudara Budi Kurniawan. ST .
2. Tidak adanya dokumen perjanjian jual beli dari Budi Kurniawan. ST sebagai tindak lanjut itikad baik pembayaran DP sebesar Rp. 235 jt dari Sri Yuliana Fitria sebagai kakak perempuan M. Andriyansyah.
3. Dalam perkara ini uang sebesar Rp. 235jt sesuai undang undang karena tidak didasari dokumen perjanjian apapun tentang jual beli Aset Ruko antara kedua belah pihak menjadi Uang Titipan saudara Sri Yuliana Fitria dan adiknya M.Andriyansyah kepada saudara Budi Kurniawan. ST .
4. Usaha dan upaya Sri Yuliana Fitria dan adiknya M.Andriyansyah untuk meminta kembali uang yang sudah dititipkan kepada saudara Budi Kurniawan. ST sangat tidak direspon positif malah cenderung menghindar dari tanggung jawab dengan berbagai alasan.
5. Ruko yang dijanjikan oleh saudara Budi Kurniawan. ST dibangun dan dijadikan tempat usaha sendiri dengan nama Resto Cobek Bakar di Jl. Raya Lenteng, No. 369.
6. Saudara Budi Kurniawan. ST selama 2019 sampai 2025 menunjukkan sikap yang diduga tidak itikad baik memenuhi permintaan agar mengembalikan uang DP pembelian 2 Unit Ruko tersebut bahkan kemarin setelah 5 tahun lebih, tanggal 26 Juli 2025 Staff Redaksi RNN berusaha menelusuri dan bertemu saudara Budi Kurniawan. ST mengatakan tetap merasa tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab terhadap uang Rp. 235 jt milik Sri Yuliana Fitria yang dititipkan pada saudara BK.
7. M.Andriyansyah memilik bukti dokumen selain bukti transfer yaitu Dokumen Pernyataan Bersama pada tanggal 03 Agustus 2023 bahwa saudara Budi Kurniawan. ST bersedia mengembalikan Uang Titipan untuk DP pembelian 2 Ruko dimana saudara Budi Kurniawan. ST menyetujui pengembalian uang tersebut dari tanggal 27 Juli 2023 sampai batas akhir yaitu tanggal 27 Oktober 2023, yang kenyataannya sampai batas akhir waktu pengembalian saudara Budi Kurniawan. ST mengingkari pernyataan Bersama yang ditanda tangani diatas materai berikut ada saksi saksinya. Hingga berita ini ditayangkan tidak seper uangpun yang dikembalikan saudara Budi Kurniawan. ST hanya berpolemik dalam lisan.
Budi Kurniawan. ST saat dikonfirmasi oleh Iwan dan Maman (Staff Redaksi RNN) di Resto Cobik Bakar, tidak banyak memberikan penjelasan kecuali mengatakan KLO dengan pihak Andre sudah menawarkan cara pengembalian dana tersebut, namun tidak di sepakati oleh pihak M. Andriyansyah sampai saat ini.
Keterangan M. Ardiyansyah kepada RNN akan melanjutkan agar pihak Satreskrim Polres Sumenep no Laporan : STTLPM/16.Satreskrim/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP agar segera dilanjutkan. (iOne)




