Pelaku Pedofilia Anak Tiri di Giliraja Sumenep Divonis 15 Tahun Penjara

Sumenep, RNN – Sidang putusan terdakwa pelaku Pedofilia anak tiri di Pulau Giliraja, Kabupaten Sumenep, dengan terdakwa berinisial S, memasuki babak akhir dan sidang putusan digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (24/6/2025).

Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Andri Lesmana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyatakan sudah mempertimbangkan beberapa hal yaitu di antaranya, barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan saksi-saksi di persidangan.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider selama tiga bulan,” putus Hakim Ketua Andri Lesmana, Selasa (24/6/2025).

Merespons vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa S belum menyatakan menerima dan masih akan dipikir-pikir. Putusan inkrah akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang. ( Azis )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *