UMBULHARJO, RNN – Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjalani pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogyakarta tahun 2024. Kesiapan itu disampaikan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY melaksanakan entry meeting pemeriksaan interim atau pendahuluan atas LKPD dan dan bantuan keuangan partai politik (banparpol) pada Pemkot Yogyakarta tahun 2024, Rabu(5/2/2025) di Balai Kota Yogyakarta.
“Pada dasarnya kami siap. Rekan-rekan kami akan sangat welcome untuk diskusi terkait kepentingan entry meeting LKPD dan pemeriksaan kami siap,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto saat entry meeting pemeriksaan pendahuluan LKPD dan banparpol tahun 2024.
Pihaknya meminta OPD Pemkot Yogyakarta untuk menyediakan dokumen, data, bukti dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa dari BPK. Terutama yang menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta. Termasuk pemeriksaan di lapangan jajaran OPD Pemkot Yogyakarta siap menyampaikan informasi-informasi tambahan dan sebagainya.
“Hal-hal yang terkait dengan kewajiban kami untuk menyampaikan data, bukti maupun kroscek lapangan, kami akan siap. Rekan-rekan (OPD) mohon bisa disediakan secara cepat dan akurat,” tambahnya
Sugeng juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi BPK DIY terkait progres tindak lanjut Pemkot Yogyakarta terhadap hasil pemeriksaan rekomendasi BPK di semester I tahun 2024. Menurutnya hal itu menjadi bagian komitmen Pemkot Yogyakarta melalui sekda dan semua jajaran OPD. Hal tersebut menjadi semangat jajaran Pemkot Yogyakarta untuk bekerja dengan baik.
“Semoga dalam pelaksanaan pemeriksaaan betul-betul bisa mempertanggungjawabkan. Khususnya beberapa progres kegiatan yang menjadi instrumen penting seperti pilkada bisa kami pertanggungjawaban sebaik-baiknya,” tutur Sugeng.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK DIY Agustin Sugihartatik mengatakan tujuan pemeriksaan interim LKPD untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama yang terkait kewajaran penyajian laporan keuangan. Di samping itu menilai efektivitas kontrol dalam penyusunan LKPD, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Untuk pemeriksaan ini kami mengharapkan bahwa dokumen dan informasi disampaikan secara tepat waktu, oleh pihak-pihak yang berkompeten,” terang Agustin.
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan akan melakukan pengujian substantif terbatas antara lain pada transaksi/saldo akun-akun pendapatan, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bansos dan belanja modal untuk akun pada realisasi anggaran. Pada akun neraca pengujian pada kas, piutang, persediaan dan aset tetap.
Sedangkan pemeriksaan banparpol untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemeriksaan LKPD Pemkot Yogyakarta dilakukan pada 3-17 Februari selama 13 hari dan pemeriksaan banparpol selama 8 hari pada 6-25 Februari 2025.
“Terkait progres tindak lanjut hasil pemeriksaan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Yogyakarta bahwa tindak lanjut rekomendasi di semester satu tahun 2024 mencapai 98,69 persen. Ini barang kali merupakan capaian tertinggi secara nasional. Ini jauh melampaui di atas rata-rata dan tertinggi di DIY. Kami mendorong Pemkot Yogyakarta untuk terus dapat meningkatkan capaian itu,” pungkasnya. (Ai)