Pencemaran Lingkungan: Penyulingan Atsiri (Pala) Diduga Tak Berizin

Lampung,RNN–Investigasi tim Media berhasil mengungkap praktik penyulingan minyak atsiri diduga ilegal serta yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan berbahaya di Dusun Cangkuang, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Yang lebih menyakitkan, meski telah diketahui dan bahkan pernah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, praktik nakal ini masih terus beroperasi. Perusahaan ini diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Industri dan Dokumen AMDAL/UKL-UPL sebagai landasan hukum beroperasi, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2021.

PENCEMARAN YANG DISENGANJA, PENEGAK HUKUM YANG TIDUR!

Temuan utama yang sangat memprihatinkan adalah pembuangan limbah cair (air kondensat) berkandungan senyawa organik tinggi langsung ke badan sungai. Akibatnya, warga di Desa Suka Maju dan sekitarnya telah merasakan dampaknya: air keruh dan kematian ikan. Ini adalah tindakan kriminal lingkungan yang diatur dalam *Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009* dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun.

Meski kolam tanah tanpa liner (pelapis) telah disemen, investigasi terbaru Selasa (09/10/2025) membuktikan kebocoran masih terjadi di mana-mana. Limbah berbahaya itu masih bebas mengalir, mengancam ekosistem sungai dan mencemari air tanah warga, sebuah pelanggaran terhadap *Pasal 69 PP No. 22 Tahun 2021*.

*DLH PESAWARAN: TURUN TINJAU SEREMONIAL, TANPA TINDAK LANJUT NYATA!*

Pertanyaan keras kami ajukan kepada *Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran*:

1. *Apa tindakan nyata* yang telah dilakukan setelah turun ke lokasi?

2. Mengapa hingga kini tidak ada *teguran administratif*, *pencabutan izin (Pasal 76 UU 32/2009)*, atau proses *hukum pidana* yang dilayangkan?

3. Apakah DLH menunggu warga keracunan massal atau ekosistem sungai hancur total baru bertindak?

SANKSI MENANTI: DARI DENDA MILIARAN HINGGA PENJARA!

Berdasarkan peraturan perundangan, pelaku usaha ini menghadapi sanksi berat:

*Denda administratif* hingga *Rp. 10 Miliar* berdasarkan *Pasal 109 UU Cipta Kerja*.

*Pidana penjara* 1-3 tahun untuk operasi tanpa izin (*Pasal 60 UU No. 3/2014*) dan 3-10 tahun untuk pencemaran (*Pasal 104 UU 32/2009*).

*Kewajiban membayar ganti rugi* kepada warga dan *memulihkan ekosistem* yang rusak (*Pasal 87 UU 32/2009 dan Pasal 1365 KUHP*).

*Kami, tim media mendesak dengan sangat:*

1. DLH Kabupaten Pesawaran untuk segera menghentikan operasi penyulingan ilegal ini dan menindak tegas tanpa kompromi. Jangan hanya turun untuk pencitraan seremonial

2. Kepolisian untuk segera menyelidiki tindak pidana lingkungan hidup ini.

3. Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dalam pengawasan lingkungan dan perizinan.

Kami akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini hingga keadilan bagi lingkungan dan warga sekitar ditegakkan. Kelambanan adalah bentuk kealpaan dan pembiaran yang turut bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *