Pengolahan Gelundung Emas Diduga Ilegal Tidak Berizin, Milik Sodik Di Desa Bunut

Lampung,RNN–Ditemukan pengolahan gelundung emas diduga tidak berizin resmi dan ilegal diketahui milik warga Desa Bunut dengan nama panggilan Sodik, terletak di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Pesawaran, sangat terlihat di halaman belakang rumah alat putar gelundung pengolahan emas masih berjalan akrif. Minggu (2/1/25),

pelaku dengan berani melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penambangan pengolahan emas yang diduga ilegal dan tidak berizin resmi tersebut.

Diketahui dalam mengolah hasil tambang emas tersebut diri nya (Sodik) menggunakan alat putar gelundung untuk menghancurkan batu yang berupa tanah dengan mencampur menggunakan bahan berbahaya Air Raksa (Merkuri).

kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan tanpa izin negara dan tidak sesuai prosedur yang tepat penambangan emas ilegal, dapat merugikan negara dan lingkungan yang mengancam kesehatan bagi makhluk hidup akibat pencemaran limbah,sehingga dampak negatif dari tambang emas ilegal, dapat mengakibatkan kerusakan alam lingkungan.

Dengan demikian pelaku dikenakan sangsi pidana melawan hukum di jerat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun, dan denda maksimal 100 miliar rupiah, dan diketahui juga jika membeli hasil tambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Dari temuan ini sesuai undang-undang pemerintah atas penambangan emas ilegal dan tidak berizin,tim investigasi media akan segera menyampaikan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak tegas bagi pelaku yang hanya mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan dan tidak bertanggung jawab tersebut.

 

Pewarta: Sibron/tim-red

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *