Sumenep, RNN – Hari ini Jum’at 12 september 2025, Pukul 10:30 WIB kembali terjadi penelantaran Penumpang oleh Perahu milik Ahmad Basyir jurusan Pelabuhan Cangkarman Desa Aeng Beje Kenek Kecamatan Bluto Menuju Pelabuhan Tanggek Pulau Giliraja Kecamatan Giligenting.
Dari beberapa saksi mata dari calon penumpang yang ditelantarkan diperoleh informasi bahwa kejadian penelantaran penumpang oleh Armada Perahu Pengangkut Penumpang sering terjadi, seperti hari ini menyebabkan penumpang ditelantarkan lebih dari empat jam di pelabuhan Cangkarman kec. Bluto.
Hasil investigasi RNN diperoleh informasi bahwa penyebab kejadian tersebut diduga disebabkan oleh kesewenang wenangan Pengelola perahu demi tujuan keuntungan semata dengan mengorbankan banyak kepentingan Penumpang Perahu tersebut.
Salah seorang dari Tokoh masyarakat pulau Giliraja kecamatan Giligenting menyatakan akan melaporkan tindakan semena mena pihak pengelola perahu kepada Dinas Perhibungan Sumenep agar dicabut izin trayeknya dan akan melaporkan ke KSOP ( Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ) Kalianget agar Izin Olah Gerak yang diperpanjang setiap dua minggu segera dicabut.
Selain itu juga akan melaporkan kepada pimpinan daerah Baik Desa, Camat, polsek, Polres, Dishub, KSOP dan Bupati Sumenep atas pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2008 mengatur tentang ” keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. dengan menggunakan kapal” Dan Undang Undang Perlindungan konsumen yaitu penumpang kapal kayu ( perahu kayu ) karena kesengajaan para pengelola Perahu Jurusan Pelabuhan Cangkarman ( Bluto ) menuju Pelabuhan Tanggek ( Pulau Giliraja ).
Efek dari kesewenangan Pengelola Perahu yang tidak mematuhi Jadwal keberangkatan penumpang sangat banyak merugikan penumpang baik dari sisi Tenaga, biaya dan waktu, sehingga selayaknya perlu dilakukan tindakan yg tegas oleh pihak pihak terkait atai kalo perlu digantikan oleh Perahu yang mempunyai Tertib Waktu dam pelayanan yang nyaman buat penumpang. (i-One)