
Tangerang,RNN – Sebuah kasus hukum di Tangerang kembali menarik perhatian publik. Seorang advokat, Zarkasih, menggugat S (orang tua pelaku dugaan pencabulan) dan Polresta Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana identitas korban disamarkan demi perlindungan hukum.
Zarkasih, yang telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada September 2025, bertindak sebagai kuasa hukum korban sejak Oktober 2025. Laporan awal diajukan terhadap anak Tergugat I, S.M.W., terkait dugaan pencabulan terhadap anak Turut Tergugat II.
Konflik muncul ketika Tergugat I melaporkan balik Turut Tergugat II ke Polresta Tangerang, sehingga korban dugaan asusila justru menjadi tersangka. Menurut Zarkasih, laporan balik tersebut diduga bertujuan menggugurkan kewajiban ganti rugi dan menghindari kemungkinan hukuman terhadap anaknya. “Laporan itu cacat hukum dan penuh rekayasa,” kata Zarkasih, sebagai pandangannya mengenai proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, terjadi perdamaian antara pihak terkait. Dalam perjanjian, Tergugat I sepakat memberikan ganti rugi kepada Turut Tergugat II. Sebagian pembayaran telah dilakukan melalui kuasa hukum, tetapi menurut penggugat, dugaan pelanggaran muncul karena kesepakatan awal tidak sepenuhnya dipenuhi.
Kasus ini juga melibatkan DPR-RI Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sebagai Turut Tergugat I. Zarkasih meminta pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar proses hukum berjalan profesional dan independen.
Sudut Pandang Hukum dari YLPK Perari
Ketua Umum YLPK Perari (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri), DONNY PUTRA T, S.H., yang juga memimpin kantor hukum HEFI Sanjaya & Partners, menyoroti kasus ini:
“Fenomena korban dugaan asusila menjadi tersangka menimbulkan kekhawatiran tentang distorsi keadilan dalam proses hukum. Advokat penggugat bertindak sesuai prosedur hukum untuk melindungi hak korban. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan independen agar penegakan hukum tidak disalahgunakan.”
Dalam petitum gugatannya, Zarkasih menuntut:
Menyatakan Tergugat I dan II melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan para Tergugat meminta maaf di media nasional selama dua hari berturut-turut.
Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. Menerapkan asas pembuktian terbalik, langkah hukum yang jarang ditemui di persidangan biasa.
Kasus ini memadukan beberapa unsur kompleks: dugaan pencabulan anak, laporan balik yang kontroversial, perjanjian perdamaian yang dipersoalkan, dan keterlibatan DPR RI Komisi III, Kombinasi fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik dan sorotan media.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor Perkara : 466/pdt. G/2026. Pn Tangerang.
Masyarakat menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap fakta-fakta di balik kasus yang penuh kontroversi ini.








