Polres Sumenep Memanggil Saksi Sekaligus Pelapor Dugaan Korupsi Tangkis Laut Pelabuhan Desa Jate Kec. Giligenting

Sumenep, RNN – Hari Jum’at 29 Agustus 2025 Bertempat di POLRES Sumenep Unit Pidana Korupsi Pidkor  memanggil saksi sekaligus Pelapor dimintai Keterangannya terkait Laporan Pengaduan Masyarakat tentang adanya Digaan Korupsi Pengadaan/pembangunan Rangkis Laut untuk Pelabuhan Desa Jate Kecamatan Giligenting Kabupatten Sumenep.

Sebelumnya kita harus jelaskan dulu apa itu Tangkis Laut :

“ Fungsi tangkis laut adalah sebagai bangunan pelindung pantai untuk menahan erosi dan abrasi yang disebabkan oleh gelombang laut, melindungi permukiman, infrastruktur, dan lahan pertanian dari banjir rob dan kerusakan akibat ombak besar, serta menstabilkan garis pantai untuk mencegah perubahan besar-besaran.

Selain fungsi teknis tersebut, tangkis laut juga berfungsi untuk mendukung kegiatan ekonomi seperti pariwisata dan menyediakan habitat bagi biota laut ”.

Jadi apabila Tangkis Laut yang Dananya berasal dari Pemerintah yang ada dalam Dana Desa ( DD ) tidak direalisasikan sesuai anggarannya ataupun ada dugaan Di Korupsi maka hal itu justru akan merusak infrastruktur Pelabuhan Desa Jate seperti kondisi pelabuhan yang hancur saat ini.

Selanjutnya sekira Pukul 08:00 WIB Abdul. Aziz dari Media RNN ( Rajawali Nusantara News ) dan Ahmad Amin Rifa’I ( Media Mitra Polisi ) memenuhi panggilan Polres Sumenep Unit Pidkor dalam rangka memberikan keterangan atas temuan dugaan Korupsi Pengadaan/Pembangunan Tangkis Laut untuk Pelabuhan Desa Jate Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep.

Penyidik kepada Kedua Pelapor dan khususnya saksi lapangan yaitu Abd. Aziz menanyakan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Kronologis adanya dugaan tersebut diatas, diantaranya :

  • Tidak adanya Beton Prasasti Proyek Pelaksanaan :
    • Hal diatas adanya indikasi Kesengajaan Pihak Pelaksana dan melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU Desa tentang kewajiban penyampaian informasi, Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik terkait kewajiban mengumumkan anggaran, dan Pasal 40 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang kewajiban mengumumkan APBDes di media publik desa. Selain itu, jika ada penyalahgunaan dana, ini juga bisa berujung pada tindakan korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dilokasi pelabuhan Desa Jate yang dalam keadaan Rusak dan bolong :  Bisa dilihat bahwa timbunan batu untuk Pelabuan bukan memakai batu gunung tapi memakai Batu Terumbu Karang yang sangat dilindungi. Hal diatas Pengrusakan terumbu karang untuk dijadikan timbunan bangunan merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia, melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf a UU No. 27 Tahun 2007 (dengan perubahan terakhir melalui UU Cipta Kerja) dan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, yang dapat diancam pidana penjara antara 3-10 tahun dan denda minimal Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Tidak jelasnya lokasi Tangkis laut yang seharusnya mengelilingi pelabuhan justru adanya dilokasi yang tidak signifikan melindungi Pelabuhan dari erosi dan abrasi karena ombak dan arus air laut.
  • Dalam Dokumen APBDES Desa Jate ditemukan kerancuan antara jumlah Unit Tangkis Laut dan Biaya Per Unitnya yang bias merujuk sebagai upaya pelaksanaan Proyek Pembangunan/Pengadaan Tangkis Laut yang penuh Rekayasa, seperti Pada Daftar Dibawah ini :

Uraian Pelaksanaan Dana Desa untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** Lokasi di Dusun Jate (Pembangunan Tangkis Laut )

  1. Tahun Anggaran 2019 : 1 Unit Tangkis Senilai = Rp. Rp 135.586.500, Pembangunan/Rehabilatasi/Peningkatan Pelabuhan perikanan Tangkis Laut 27×2 M Dusun Bedi Lanjeng
  1. Tahun Anggaran 2020 : 12 Unit Tangkis Senilai = Rp. Rp 313.385.160
  2. Tahun Anggaran 2021 : 50 Unit Tangkis Senilai = Rp. Rp 117.340.800
  3. Tahun Anggaran 2022 : 50 Unit Tangkis Senilai = Rp. Rp 118.248.800
  4. Tahun Anggaran 2023 : 35 Unit Tangkis Senilai = Rp. Rp 144.114.300

Data diatas Berasal Dari Data Kementerian Desa yang di rilis secara umum di Website https://jaga.id/ , hal ini sangat menguatkan tentang adanya dugaan Korupsi pelaksanaan Dana Desa Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa untuk Tangkis Laut Pelabuhan desatersebut.

Pihak Polres Unit Pidana Korupsi Kabupaten Sumenep berjanji akan memperhatikan secara khusus dan akan dilakukan pemanggilan dan pengembangan pihak pihak terkait dengan alat alat bukti yang sangat detil bersumber dari data pemerintah yang absah, maka dari itu khususnya Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa Jate yaitu bapak Kepala Desa Jate Ibu Lismawati sebagai salah satu yang paling bertanggung jawab terhadap Dana Desanya yang paling diutamakan. ( iOne )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *