Profesionalisme Pers Harus Mematuhi Undang Undang Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Penulis : Nurul Alim ( Pimpinan Redaksi RNN, Praktisi Hukum Adil Paramarta LawFIRM Surabaya dan IT Consulting )

OPINI PUBLIK

Sumenep, RNN – Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme. Selain Dalam negara hukum, salah satu roh dari rule of law adalah profesionalisme.

Lebih lanjut juga agar dapat berjalan, demokrasi memerlukan prasyarat sosial, yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit. Dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah wartawan.

Selama ini kebanyakan orang memahami kemerdekaan yang dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dimaknai sebagai kemerdekaan kolektif bangsa. Padahal, tidak akan ada kemerdekaan kolektif tanpa ada kemerdekaan dan kebebasan individu. Termasuk di dalamnya kebebasan menyampaikan pendapat melalui pers.

Sebelum reformasi, meskipun telah ada pernyataan bahwa kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, namun masih sebatas janji, karena bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi.

“Munculnya platform baru, suka maupun tidak, pasti kita akrab dengan media baru seperti media sosial. Tetapi kadang, kita tidak sadar ada sesuatu yang kebablasan dalam menikmati media baru dan etikanya tertinggal.”

Ini menegaskan bahwa pers di era digital ini harus berpegang teguh terhadap etika dan memahami dampak dari konten pemberitaan yang telah dibuat. “Kemerdekaan dan kebebasan pers memang anugerah bagi jurnalis, tapi dapat menjadi bencana apabila pemberitaan dapat mencederai pihak lain bila tidak sesuai KEJ ( Kode Etik Jurnalistik).

Saat ini kita berada di era digital tsunami informasi, yaitu banyaknya terpaan informasi tanpa batas di semua aspek. Apalagi, lahirnya Artificial Intelligence (AI) membuat media sosial semakin kuat dan perlu perhatian lebih.

Yang terakhir adalah mematuhi Kode Etik Jurnalis pada dasarnya adalah untuk melindungi insan Pers dan Masyarakat Indonesia secara Hukum agar Platform Undang Undang yang mengatur tentang Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan Para Jurnalis/Wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak merugikan masyarakat Indonesia dan justru akan menjadi mediator terhadap hadirnya informasi informasi yang berimbang dan jauh dari berita berita yang melanggar Hukum dan Undang Undang.

Penulis Nurul Alim ( Pimpinan Redaksi RNN, Praktisi Hukum Adil Paramarta LawFIRM Surabaya dan IT Consulting )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *