PTPN I Regional 7 Diduga Kuasai Tanah Adat Tanpa Izin, Warga Adat Tuntut Keadilan

Lampung,RNN-Masyarakat Marga Way Semah, khususnya masyarakat adat Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meminta pemerintah agar menegakkan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permintaan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat adat, Badri Gelar Suntan Paduka, kepada sejumlah media. Ia menilai, telah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terkait pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Halangan Ratu.

Menurut Badri, perusahaan tersebut telah menerbitkan dan mengusahakan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat tanpa seizin masyarakat adat setempat. Tindakan tersebut, kata dia, dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“PTPN I Regional 7 Rejosari mengelola dan menyewakan lahan adat kami tanpa izin. Bahkan, selama bertahun-tahun mereka tidak pernah memberikan kompensasi ataupun hasil kerja sama kepada masyarakat adat,” ujar Badri.

Ia juga menilai langkah perusahaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan:

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang diusahakan.”

Selain itu, Pasal 68 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa:

“Setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban untuk berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.”

“Alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, perusahaan justru menyewakan lahan dan mengalihkan fungsi tanah adat untuk kepentingan komersial,” tambah Badri.

Badri menegaskan bahwa masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah menegakkan konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Kami meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah, agar berperan aktif menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang. Pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil, tanpa memihak,” ujar Badri.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah diharapkan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar dapat meningkatkan pelayanan publik serta melaksanakan tanggung jawabnya secara tepat dan efisien dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.

“Kami berharap pemerintah hadir dan menegakkan keadilan bagi masyarakat adat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan konflik yang lebih besar,” tegas Badri Gelar Suntan Paduka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *