Lampung,RNN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti laporan harta kekayaan Mulyadi, Kabid Pendidikan Dasar Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah UPT SMPN 37 Bandar Lampung. Laporan tersebut mencatat sejumlah kejanggalan dalam peningkatan dan pergeseran harta kekayaan Mulyadi selama periode 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2023.
Peningkatan Kekayaan yang Signifikan
Menurut laporan, total harta kekayaan Mulyadi meningkat sebesar 60,17% dalam tiga tahun, dari Rp 477.131.246 pada 2020 menjadi Rp 764.200.000 pada 2023. Selain itu, hutangnya turun drastis sebesar 72,16%, dari Rp 422.000.000 menjadi Rp 117.500.000.
“Kenaikan harta sebesar Rp 287.068.754 dalam tiga tahun sangat tidak wajar jika hanya mengandalkan gaji dan tunjangan sebagai kepala sekolah. Penurunan hutang yang drastis juga patut dipertanyakan sumber pembayarannya,” ungkap perwakilan LSM Trinusa.
Perubahan Aset Tanah dan Bangunan yang Tidak Wajar,
Laporan juga mencatat kejanggalan dalam pencatatan aset tanah dan bangunan. Beberapa aset, seperti tanah dan bangunan di Bandar Lampung (266 m²) yang awalnya bernilai Rp 400 juta, tiba-tiba dihapus dari laporan (nilai menjadi Rp 0), namun muncul kembali pada laporan 2023 dengan nilai yang sama. Pola serupa terjadi pada aset lain, seperti tanah dan bangunan di Lampung Barat (3.300 m²) dan Bandar Lampung (180 m²).
“Penghapusan dan penambahan aset yang sama dalam laporan yang berbeda bisa mengindikasikan upaya menyamarkan pergerakan aset. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Sekjen LSM Trinusa.
Pergeseran Aset Kendaraan yang Mencurigakan
Kejanggalan juga terlihat pada aset kendaraan. Pada 2020, Mulyadi melaporkan kepemilikan Toyota Avanza (2017) senilai Rp 150 juta, Honda Brio Satya (2017) senilai Rp 150 juta, dan Motor Yamaha 2TP (2016) senilai Rp 15 juta. Namun, pada 2023, kendaraan yang sama dihapus dari laporan, lalu muncul kembali sebagai aset baru tanpa perubahan nilai.
“Pergantian aset kendaraan dengan pola yang mencurigakan ini bisa mengindikasikan manipulasi pencatatan atau transaksi yang tidak transparan,” tambahnya.
Penurunan Kas yang Tidak Wajar
Meskipun total harta kekayaan meningkat, kas Mulyadi justru turun sebesar 45,36%, dari Rp 38.431.246 pada 2020 menjadi Rp 21.000.000 pada 2023. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana dialihkan ke bentuk aset lain yang lebih sulit dilacak, seperti properti atau investasi tidak tercatat.
Kesimpulan dan Tuntutan LSM Trinusa
LSM Trinusa menyimpulkan adanya beberapa indikasi kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Mulyadi, antara lain:
1. Peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan jabatan dan gaji sebagai kepala sekolah.
2. Perubahan aset tanah dan bangunan yang tidak wajar (penghapusan lalu muncul kembali).
3. Pergeseran aset kendaraan dengan pola yang mencurigakan (dihapus lalu muncul kembali).
4. Penurunan kas meski total kekayaan naik (indikasi aliran dana ke aset lain).
“Kami mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan audit internal dan menelusuri sumber pendapatan serta pergerakan aset Mulyadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan pejabat publik harus ditegakkan,” tegas Sekjen LSM Trinusa.
LSM Trinusa juga meminta Mulyadi untuk melaporkan kembali harta kekayaannya dengan detail yang jelas dan disertai bukti transaksi yang valid. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti korupsi atau pencucian uang, LSM Trinusa mendesak agar dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindak Lanjut
Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan segera merespons temuan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan dan pemerintah daerah,tim/red)