Sidang Pra-Peradilan Digelar Tetapi Para Termohon Tidak Hadir, Ada Apa!

Bondowoso, RNN – Sidang pertama praperadilan atas penghentian penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan dalih Keadilan Restoratif digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagai respons atas Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bondowoso.

Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025 tersebut, pihak Termohon, yakni Polres Bondowoso, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Meski demikian, majelis hakim tetap membuka persidangan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC JPKPN Bondowoso, Beni, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan proses hukum ini.

“Ya, ini sidang pertama praperadilan, dan kami bersyukur majelis hakim tetap membuka persidangan meskipun pihak Termohon tidak hadir. Yang penting ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujar Beni kepada awak media usai sidang.

Advokat Al Khabib Romadhoni Maqfir,S.H atau dengan sapaan akrabnya Bang Doni selaku kuasa hukum yang ditunjuk menilai penghentian penyidikan dengan alasan restorative justice dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Menurut mereka, kasus tersebut tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami berharap praperadilan ini dapat menjadi pintu masuk untuk membatalkan SP3 yang tidak sah ini. Anak korban berhak atas keadilan dan perlindungan, bukan diserahkan pada kesepakatan sepihak yang melanggar hukum,” tegas Bang Doni

Sedangkan Imam Fauzi selaku pihak perwakilan keluarga yang ikut hadir dan mengikuti sidang pertama nampak di wajah penuh harapan serta semangat untuk mencari keadilan.

“Semoga masih ada keadilan.” ujar singkat Imam Fauzi

Sidang lanjutan pada 22 Mei mendatang akan menjadi momen penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan dan keputusan penghentian perkara oleh penyidik Polres Bondowoso.Bang Doni juga menyatakan siap akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi kunci untuk mengungkap prosedur dan tindakan yang dilanggar dalam proses tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *