Sosok Aang dan Bayang-Bayang Penghalangan Pers

Lampung,RNN-Misteri proyek rabat beton di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, semakin rumit. Selain dugaan selisih anggaran yang mencapai Rp8 juta lebih, muncul pula sosok Aang, seorang pria yang mengaku warga biasa, namun bertindak layaknya “tameng” kepala desa saat media mencoba mengkonfirmasi.

Alih-alih kepala desa Abdul Wasi yang memberikan penjelasan resmi, hampir semua pertanyaan wartawan justru dijawab Aang. Bahkan, keberadaannya terkesan lebih dominan dibanding aparat desa lainnya.

Saat dihubungi redaksi KBNI-News melalui pesan WhatsApp (16/9/2025), Aang membantah tudingan menghalangi kerja jurnalistik. “Menghalangi dari mana? Padahal tadi ngobrol baik-baik saja dengan anggota sampean. Tadi datang ke desa juga sudah dapat jawabannya,” tulisnya.

Ia bahkan berkilah panjang lebar, seolah membalikkan fakta bahwa dirinya hanya sekadar mempertanyakan keakuratan informasi. “Dimana letaknya saya menghalangi? Kalau memang mau akurat, ya harus ril dan jelas. Apalagi soal pembangunan jalan swadaya di Cikaton, itu harus dipahami,” tambahnya.

Namun, sikapnya di kantor desa justru berkata lain. Bentakan keras hingga upaya membungkam pertanyaan wartawan jelas terekam dalam peristiwa itu. Kehadirannya pun memunculkan dugaan: benarkah Aang sekadar masyarakat biasa, ataukah ia sengaja ditugaskan untuk membekingi kepala desa?

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sikap bungkam kepala desa, intervensi aparat dusun, hingga kehadiran sosok misterius bernama Aang, membuat kasus ini semakin menarik untuk ditelusuri. Benarkah ada penyimpangan Dana Desa di Tanjung Agung? Ataukah semua hanya kesalahpahaman teknis?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi PR besar, tidak hanya bagi aparat desa, tetapi juga bagi lembaga pengawas seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk membuka tabir transparansi Dana Desa di Pesawaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *