Sutris” Pelaku Penambang Emas Diduga Ilegal Akan Masuk Laporan Ke APH

Lampung,RNN-Masih belum kapok yang dilakukan pelaku Sutris penambang emas di duga ilegal tanpa izin dengan menggali lahan pegunungan milik salah satu PT yang diduga PT tersebut masa izin berlaku nya sudah tidak aktif (Mati), dari pemberitaan sebelumnya yang sudah terbit di Media RNN bahwa pelaku Sutris warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Pesawaran, diduga melakukan tindakan melawan hukum,dengan menggali menambang emas diduga ilegal.

Sesuai temuan media RNN ini tim ivestigasi akan segera membuat laporan langsung dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Polda Lampung guna menindak tegas para pelaku penambag emas diduga ilegal tanpa izin yang merusak alam lingkungan,pencemaran limbah yang mengandung bahan berbahaya serta merugikan negara.

Laporan yang akan dilayangkan ke pelaku Sutris tersebut atas teguran dirinya seolah kebal hukum dan mengabai kan pemberitaan sebelumnya, bahwa pelaku Sutris masih saja melakukan penambangan emas diduga ilegal tidak berizin tersebut. (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *