Viral! Influencer Bongkar Dugaan Penyimpangan PKH di Desa Suban

Lampung,RNN—Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di Lampung Selatan setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan tidak dapat mengakses langsung bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi hak mereka.

 

Isu ini mencuat setelah seorang influencer media sosial, Ummu Hani, mengungkapkan laporan warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram. Dalam penuturannya, ia menyebut kartu ATM milik beberapa KPM diduga tidak dipegang oleh penerima, melainkan dikuasai oleh pihak tertentu di desa, sehingga warga tidak bisa melakukan pengecekan maupun penarikan dana secara mandiri.

 

Kecurigaan warga semakin menguat setelah beberapa KPM berhasil mencetak rekening koran. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya mutasi dana bantuan dengan nominal cukup besar yang masuk ke rekening dalam beberapa tahap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah yang diterima langsung oleh KPM tidak sesuai dengan nominal yang tercatat.

 

Dalam video yang diunggahnya, Ummu Hani menjelaskan bahwa rekening koran menunjukkan adanya mutasi dana sebesar Rp1,2 juta yang masuk sebanyak tiga kali dalam periode berbeda. Akan tetapi, para KPM mengaku hanya menerima Rp500 ribu setiap pencairan.

 

Saat hal tersebut dipertanyakan, warga mengaku mendapatkan jawaban yang dinilai tidak jelas dan terkesan berbelit. Kondisi ini pun memicu keresahan serta menimbulkan perbincangan luas di tengah masyarakat.

 

Padahal, berdasarkan Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu ATM KPM merupakan hak pribadi penerima manfaat. Kartu tersebut tidak boleh dikuasai, disimpan, ataupun dipegang oleh pihak mana pun, termasuk aparat desa maupun pengurus kelompok.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh, guna memastikan transparansi penyaluran bantuan sosial serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kurang mampu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *