Sumenep, RNN – Dalam upaya mencari keadilan Sutrisno Seorang warga Desa Pagarbatu, Kecamatan Saronggi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polres Sumenep, Sabtu (13/8/2025).
Hasil laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang ditandatangani Kepala SPKT Polres Sumenep, Inspektur Polisi Dua Saini, pelapor menyebut peristiwa bermula pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pelapor mendapat kabar dari seseorang bernama Yanti bahwa beredar tuduhan oleh Ibu S dengan panggilan BS warga jalan Pahlawan Kota Sumenep diarahkan kepadanya yang kenyataannya semua tuduhan tersebut tidak benar. Tak hanya itu, seorang bernama Abdurrahman juga disebut memiliki sebaran foto pelapor, disertai tuduhan yang membuat nama baiknya tercemar.
Dari info yang didapat oleh wartawan RNN diduga BS alias Ibu S bersama saudara TT yang nota bene adalah tetangga beliau mendatangi kampung halaman dan keluarga Sutrisno dan menyebarkan foto foto dan tuduhan terhadap dirinya bahwa dirinya bahwa punya hutang dan menipu BS alias Ibu S.
Sutrisno menegaskan, dirinya bukanlah orang yang dimaksud dalam tuduhan tersebut. Ia merasa tidak pernah memiliki hutang, apalagi menjadi pelaku penipuan seperti yang disebarkan.
“Nama saya sudah jelas jelas dicemarkan oleh , sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya dalam laporan tersebut. (GoesMan)