Warga Sumenep Dipakai Sebagai Atas Nama Peminjam dan Tidak Ikut Memakai Dana Pinjaman PT Adira Sumenep Malah Harus Bertanggung Jawab dan Dilaporkan Penggelapan

Sumenep, RNN – Atas laporan M dan W ke Polres Sumenep dengan no dokumen : LP/B/213/5/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 2 mei 2025 disertai terbitnya dokumen SP2HP B/548/SP2HP-1/IV/2025/Satreskrim dan dengan no dokumen LP/B/216/5/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 2 mei 2025 disertai terbitnya dokumen SP2HP B/546/SP2HP-1/IV/2025/Satreskrim dari Polres Sumenep atas pelapor M dan W, Tim Investigasi RNN ( Rajawali Nusantara News ) melakukan penelusuran atas informasi diatas.

Dalam pelusuran Laporan diatas Tim Investigasi RNN menemukan beberapa alat alat alat bukti dan kesaksian kesaksian saat melakukan penelusuran dilapangan terhadap kronologis permasalahan diatas dari fakta kalau Surveyor PT Adira Dinamika Multi Finance sumenep tidak melakukan tugas sebagaimana sampai ke siapa yang menerima dan menguasai paling akhir dana hasil pinjaman dengan jaminan dari
PT Adira Dinamika Multi Finance sumenep.

Pihak atas nama peminjam M dan W ke Adira dengan jaminan BPKB 3 mobil dalam proses nya tidak pernah bertemu langsung apalagi didatangi rumahnya disurvey oleh surveyor adira ( inisial R ) melainkan hanya diminta foto KTP yang dikirim melalui WA.

Dengan keterangan jaminan BPKB mobil yang ketiga pemilik mobil tersebut masih ada hubungan keluarga dengan HA selaku orang yang meminta M dan W untuk menjadi atas nama peminjam dana dengan jaminan kepada Pihak Adira.

Pada saat pencairan pinjaman tersebut Pihak M ( Wanita ) diminta memberikan uang pinjaman atas namanya kepada saudari HA (wanita ) :

Aliran dana pinjaman atas nama M di Tranfer :

1. Dari M ke RS total 4 kali Tansfer Via Rek BRI Rp. 229.502.500,- kepada Rek BRI atas nama RS pemilik Usaha BRI Link di sekitar Jl. KH. Sajad Kecamatan kota Sumenep, yang kemudian saudara RS memberikan uang kontan kepada HA sebesar diatas.

2. Dari M ke HA 1 kali Transfer via Rak BRI total : Rp. 7.000.000,- kepada Rek atas nama terduga pelaku sindikat penipuan yaitu HA warga Jl. Kartini kepanjin kecamatan kota Sumenep.

Disaat kewajiban cicilan atas nama M dan W harus di bayarkan oleh pemilik jaminan kepada pihak Adira pemilik jaminan tersebut tidak memenuhi kewajibannya yang mengakibatkan M dan W menanggung resiko sebagai atas nama peminjam di Adira.

Pihak PT Adira Dinamika Multi Finance melayangkan laporan ke Polres Sumenep dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana Fidusia dan penggelapan unit jaminan 3 mobil diatas.terhadap M dan W tanpa memeriksa secara proses pinjaman sampai cair.

Seharusnya PT Adira Dinamika Multi Finance sumenep memanggil R sebagai surveyornya yang memutuskan M dan W layak dapat pinjaman, padahal dari keterangan atas nama peminjam keduanya hanya dimintai foto KTP yang dikirim via WA tanpa disurvey dan tanpa menyerahkan dokumen lainnya.

Dari kronologis diatas M dan W juga melaporkan ke Polres Sumenep adanya dugaan persekongkolan penipuan yang dilakukan HA warga kepanjin sumenep yang mengatur semuanya baik dengan pemilik jaminan dan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance sumenep.

Dugaan Persekongkolan Penipuan tersebut karena 3 BPKB mobil yang dijaminkan yang diakui milik 3 orang yang ketiganya menurut penelusuran RNN masih ada hubungan keluarga dengan HA dan saat M menerima hasil pinjaman dari PT Adira Dinamika Multi Finance semua aliran uang piinjaman dari PT. Adira Sumenep tersebut berakhir dan dikuasai oleh HA.

Saat ini informasi yang didapat dari Tim Investigasi RNN PIDUM Polres Sumenep masih dalam penyelidikan mengumpulkan bukti bukti atas laporan M dan W. ( iOne )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *