
Pesawaran, – Pemerintah Kabupaten Pesawaran secara serentak menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di sembilan desa pada Rabu (4/2/2026), guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sembilan desa yang melaksanakan PAW tersebut yakni Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai; Desa Kertasana Kecamatan Kedondong; Desa Sinar Jati dan Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng; Desa Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin; Desa Negeri Ulangan Jaya, Desa Purworejo, dan Desa Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon; serta Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
Pelaksanaan PAW di masing-masing desa berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan mekanisme pemilihan melalui sistem perwakilan, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang Pergantian Antar Waktu Kepala Desa.
Berdasarkan hasil perhitungan suara sementara yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, diperoleh hasil sebagai berikut:
Di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Cecep Juhairi memperoleh 155 suara, M. Ageng Habibi 66 suara, dan Tri Agus Setiadi, S.E 22 suara, dengan total suara sah sebanyak 243 suara.
Di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Suminto meraih 101 suara, Meginarto 45 suara, dan Asti Setiowati, S.Pd 3 suara, dengan total suara sah 149 suara.
Di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Sumari memperoleh 74 suara dan Tri Suyanto 73 suara, dengan total suara sah 147 suara.
Di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Hakim meraih 78 suara dan Sahril 68 suara, dengan total suara sah 146 suara.
Di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Agus Tian Akhmad memperoleh 119 suara dan Supriyono 77 suara, dengan total suara sah 196 suara.
Di Desa Sinar Jati, Kecamatan Tegineneng, Imam Sumarto meraih 88 suara dan Sulistiani, Amd.Keb 10 suara, dengan total suara sah 98 suara.
Di Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Dede Aries Putra memperoleh 89 suara dan Tontawi 10 suara, dengan total suara sah 99 suara.
Di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Muhamad Yazid meraih 53 suara, Ahmad Syaikhu 51 suara, dan Sumarah 46 suara, dengan total suara sah 150 suara.
Sementara di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Andri Suryawan memperoleh 134 suara dan Sukirno 14 suara, dengan total suara sah 298 suara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan PAW di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pesawaran Alkholid, serta Camat Gedong Tataan Darlis, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, menyampaikan bahwa PAW merupakan mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan guna memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan.
Ia menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW diharapkan dapat segera beradaptasi, melanjutkan program pembangunan desa, serta menjaga kondusivitas, persatuan, dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap kepala desa hasil PAW di sembilan desa tersebut dapat segera bekerja secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.









