Sidoarjo | RNN – Jalannya audensi dan klarifikasi terkait pemberhentian seorang tenaga honorer di Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo berlangsung alot, Senin, 30 Juni 2025.
Pertemuan di ruang rapat Disporapar Sidoarjo yang juga dihadiri pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo itu hingga acara selesai tidak membuahkan hasil.
Disporapar menilai apa yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur, sebaliknya Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS) yang mendampingi Haedar Wahyu, tenaga honorer dimaksud menilai tak sesuai prosedur.
Perwakilan Inspektorat sempat menanyakan tentang bagaimana mekanisme pemberhentian non ASN oleh Disporapar, yang dijawab oleh Eko, kepala Bidang Kepemudaan Disporapar bahwa penyampaian cukup dengan lisan.
Kemudian ditanyakan juga apakah demikian prosedur operasional standar atau SOP nya? Dijawab Eko lagi, “Iya”. Namun lebih detailnya Eko sembari tersenyum tak menjelaskannya.
Hal itupun memantik tanda tanya besar LSM ALAS, hingga menganggap pertemuan tidak satupun poin atau permasalahan yang dijawab pihak Disporapar Sidoarjo, termasuk pencatutan nama Bupati Subandi dalam pemberhentian Haedar.
Agustinus Milla Ate departemen hukum LSM ALAS tetap menegaskan acuannya pada undang-undang 13 tahun 2023 maupun PP 35 tahun 2021 tentang status hubungan kerja. Ia hanya geleng-geleng mendengar penjelasan sekelas dinas yang menurutnya jauh dari aturan.
Selain itu Agustinus sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disporapar Sidoarjo, maupun PPKom, sehingga persoalan tersebut tak kunjung ada penyelesaian.
“Haedar sampai kini pun masih bisa absen di Kantor Disporapar, karena ia gak pernah mendapat surat pemberhentian tertulis. Hanya lisan tiba-tiba gak boleh kerja, gitu aja,“ ujarnya.
Sementara itu Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto usai pertemuan menyampaikan bahwa pertemuannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, adapun poin-poin penting yang yang dipertanyakan tidak mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, harusnya ada klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama Bupati Kabupaten Sidoarjo dan mekanisme pemberhentian yang tidak prosedural. Pihaknya menunggu berita acara atau notulen dalam pertemuan tersebut, sebagai acuan untuk tindakan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
”Kami tunggu notulennya, dan besok kami akan melakukan rapat koordinasi internal terkait hasil dari pertemuan tersebut,“ bebernya.
Diakhir wawancara, menurut Hendhi tidak menutup kemungkinan dirinya dan kawan-kawan akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait hal itu, khususnya statemen dugaan pencatutan nama Bupati yang dilakukan oleh Kadisporapar dan Kabid Kepemudaan Disporapar saat memberhentikan saudara Haedar Wahyu.