Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Tinfak Pidana Umum

Lampung,RNN-Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu (19/11/2025).

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti dihancurkan melalui pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis.

Menurutnya, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan.

Ia menegaskan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang menempatkan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang telah incracht wajib dieksekusi sesuai amar putusan.

Sebanyak 20 perkara dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang bukti terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda ( OHARDA), satu perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), dan satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan erharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba.” ujar Rifqi Leksono.

Lebih lanjut ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas sektor terus terjalin demi memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan.

“Trima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-stakeholder semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *