Dugaan Penghalangan Jurnalistik Berlanjut, Nelson dan Sejumlah Saksi Penuhi Panggilan Polda Lampung

Lampung,RNN — Penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson terus berlanjut. Pada Senin (19/10/2026), Nelson bersama sejumlah saksi memenuhi panggilan Polda Lampung untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian kalangan pers karena menyangkut perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

Nelson sebelumnya melaporkan Kasiyono atas dugaan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang terjadi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

 

Berdasarkan keterangan Nelson, ia mengaku mengalami larangan meliput, dibentak dan diusir, hingga didorong dan hendak diceki, ketika hendak mencari informasi mengenai peristiwa di lokasi tersebut.

 

Laporan itu kini ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung guna mendalami kronologi kejadian dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Rekan Sejawat Apresiasi Respons Polda Lampung

 

Novis rekan sejawat Nelson yang juga berprofesi sebagai wartawan Sumberpintar, menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung atas tindak lanjut laporan tersebut.

 

Novis turut berempati terhadap penghalangan jurnalis bergaya premanisme yang dilakukan Kasiyono kepada Nelson sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Ia secara khusus mengapresiasi Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, termasuk Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus, AKP Heri, yang menurutnya telah merespons laporan Nelson.

 

“Terima kasih kepada Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Heri, yang telah responsif menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik,” ujar Novis, Senin (19/10/2026).

 

Menurut Novis, proses pemeriksaan merupakan bagian penting dalam penanganan perkara. Ia berharap seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Hari ini saksi-saksi memenuhi panggilan Polda Lampung. Kami mengapresiasi Polda Lampung dalam memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nelson.

 

Novis berharap kepolisian dapat terus menjadi mitra strategis insan pers, terutama dalam menciptakan kondisi yang aman bagi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, “harapnya.

 

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional harus dihormati dan tidak boleh dihalangi melalui intimidasi maupun tindakan kekerasan.

 

“Kami meminta kepada Polda Lampung agar betul-betul menjadi mitra strategis wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang tentang pers,” tegasnya.

 

Ia juga berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati tugas dan fungsi pers.

 

Perlindungan Pers Harus Dibuktikan melalui Penegakan Hukum

 

Novis menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

 

Ia berharap perkara yang dilaporkan Nelson dapat ditangani secara transparan sehingga memberikan kejelasan atas dugaan peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat kepercayaan insan pers terhadap penegakan hukum.

 

“Kami ingin Polri bekerja sesuai tagline yang berbunyi ‘Polri untuk Rakyat’. Terkait persoalan ini, kami berharap hal ini bisa menjadi contoh bahwa kepastian perlindungan hukum terhadap pers benar-benar terwujud dan menjadi bukti nyata bagi insan pers,” ungkap Novis.

 

Menurutnya, wartawan harus dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut ketika mencari informasi untuk kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

UU Pers Mengatur Perlindungan Kerja Jurnalistik

 

Persoalan ini turut menjadi sorotan dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

 

Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

Proses penanganan laporan Nelson diharapkan dapat mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian kalangan pers yang mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan nyata ketika menjalankan tugas jurnalistik.

 

Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas laporan Nelson, tetapi juga memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *