Sidoarjo | RNN – Kuasa hukum korban penipuan sekaligus pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya senilai Rp 28 miliar menggelar press release terkait naiknya proses penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang diduga menyeret nama Bupati dan Putranya yang juga anggota DPRD Sidoarjo di kantornya perumahan Bumi Citra Mandiri (BCF) Sidoarjo pada, Kamis (22/01/2026).
Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mulai meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi perumahan (property) senilai Rp 28 miliar dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan penipuan investasi yang terjadi pada Tahun 2024.
Kasus itu naik ke penyidikan setelah kita melaporkan pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri lalu. Pada Selasa tanggal 20 Januari 2026, keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026 kemarin.
“Sejak kemarin, tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan perkara ini naik ke tingkat penyidikan. Mulai kemarin, kami sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan juga dilengkapi dengan
Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini yang tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026″. Kata Dimas Yemahura Alfarauq kepada awak media saat press release di kantornya Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Kamis (22/01/2026).
Masih kata Dimas, iya menyampaikan Subandi bersama putranya Rafi melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan (property) terhadap kliennya, keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi yang ditransfer atas nama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri.
“Karena klien saya percaya, akhirnya uang senilai Rp 28 miliar itu ditransfer dalam 10 kali tahapan. Mulai Rp 2 miliar sebanyak 9 kali dan terakhir sebesar Rp 10 miliar sekali. Nah setelah dilakukan pendistribusian dana investasi melalui beberapa kali transfer itu, ternyata dana investasi tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bahkan somasi dari klien saya juga tidak pernah dihiraukan”, sampainya Dimas bersama Timnya.
Menurut Dimas, sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada Tahun 2024 lalu, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi hingga Subandi menjabat sebagai Bupati Sidoarjo saat ini. Padahal, sebelumnya kliennya dijanjikan akan dibangun oleh developer dan menghasilkan keuntungan besar jika dibangun komplek perumahan.
“Tapi sampai saat ini tidak ada perumahan yang terrealisasi. Bahkan lahannya masih berupa tanah pesawahan dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer. Termasuk jaminan 3 sertifikat dengan nilai sekitar Rp 7 miliar itu masih atas nama para petani penjual sawah itu sendiri”. Tambahnya Dimas.
Selama ini klien saya sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya (Subandi dan Rafi red). Namun somasi itu, tidak kunjung mendapatkan jawaban. Bahkan menurutnya, justru diduga sengaja diabaikan. Karena itu, Dimas mengapresiasi kerja Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai kasus ini naik ke penyidikan dan berharap segera diusut tuntas serta segera ada penetapan tersangkanya.
“Kalau semua upaya somasi tidak dihiraukan, maka total nilai kerugian klien kami cukup besar. Bahkan nilai itu sangat memprihatinkan karena kerugiannya mencapai sebesar Rp 28 miliar itu”. Jelasnya Dimas pada awak media
Dimas berharap apabila ada korban lain terkait penipuan investasi lainnya, berani untuk melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan meski berstatus sebagai Bupati dan anggota DPRD Sidoarjo. Hal ini, untuk membuka tabir beberapa dugaan perkara lainnya yang selama ini masih belum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada yang menjadi korban silahkan melaporkan. Kami siap memfasilitasi dan mendampinginya”. Pungkasnya Dimas.









