Subandi Sebut Dana 28 Miliyar Untuk Kampanye, KPU Sidoarjo Klarifikasi Dana Kampanye Resmi Subandi-Mimik Sebesar Rp1,2 Miliar

Sidoarjo|RNN – Adanya pemberitaan yang sudah beredar khususnya dikalangan kabupaten Sidoarjo bawasannya Bupati Sidoarjo mengklaim uang sebesar 28 miliyar itu untuk dana kampanye Subandi-Mimik dalam Pilkada 2024, bukan dan investasi. Diwaktu berbeda pernyataan Subandi ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang memberikan klarifikasi resmi mengenai nilai dana kampanye pasangan Subandi-Mimik dalam Pilkada 2024 yang tercatat di sistem administrasi negara.

Dikutib dari Detik.Com. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, pasangan tersebut secara resmi hanya melaporkan dana sebesar Rp 1,28 miliar.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi setelah Bupati Sidoarjo, Subandi, mengklaim bahwa dana sebesar Rp 28 miliar yang kini disidik Bareskrim Polri merupakan biaya operasional politik untuk pemenangan dirinya.

Pihak penyelenggara pemilu menegaskan bahwa otoritas mereka hanya terbatas pada pengawasan dana yang masuk dan keluar melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Segala bentuk transaksi atau penerimaan dana yang dilakukan di luar rekening resmi tersebut tidak tercatat dalam audit KPU dan berada di luar tanggung jawab administratif penyelenggara pemilu.

Penegasan ini menjadi poin penting bagi penyidikan kepolisian untuk menelusuri legalitas asal-usul dana Rp 28 miliar tersebut, mengingat besarnya selisih antara klaim pribadi Subandi dengan laporan resmi yang diserahkan kepada negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *