Lampung,RNN-Ketua LP KPK. Buka Suara Soal oknum Anggota DPRD Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi UBL, ketua LP KPK Ahmad Yusup meminta ketua peraksi PDIP tegas dalam. Menangani. Yg sudah menyoreng kelembagaan ketua LP KPK Ahmad Yusup meminta diberhentikan / PAW? Untuk. Menghapus. Sorotan publik Ini Menyangkut kelembagaan.dugaan publik mengabai kan kode etik. Bukan masalah.berdalih Damai atau tidak nya. Pungkas Ahmad Yusup kepada awak media
Lembaga pengawasan. Kebijakan pemerintah dan keadilan LP KPK Ahmad Yusup. Menindak lajuti. Atas. Viralnya. Di beberapa media. Sosial. dugaan selahsatu. Oknum DPRD. Kempeskan ban mobil mahasiswa UBL
( BK ) Harus tegas memberikan sangsi. Etik yg diduga dilangar. Dan mencoreng kelembagaan. Jangan luntur karena. Mediasi perdamaian kedua belah pihak. Karna ini. Sudah. Jadi sorotan publik perdamaian penanganan perkara etik anggotanya berinisial AR, kempiskan ban mobil mahasiswi UBL, kepada BK DPRD Lampung, tanpa ada intervensi apapun. Termasuk juga terkait sanksi yang akan diberikan terhadap AR, jika nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dugan langgar etik Fraksi PDIP DPRD Lampung menyerahkan kasus dugaan anggota AR yang mengempiskan ban mobil mahasiswi UBL kepada Badan Kehormatan (BK).
Peristiwa terjadi di parkiran DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 dan terekam CCTV.
AR diduga mengaku panik dan terburu-buru karena keluarga sakit.
PDIP mengaku telah memediasi pelaku dan korban, namun proses etik tetap berjalan.
Jika terbukti melanggar, AR terancam sanksi hingga pemberhentian. Bandar
Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung wajip tegas terkait dugaan anggotanya berinisial AR, kempiskan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
LP KPK provensi lampung Ahmad Yusup meminta ketegasan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami bisa memastikan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Badan Kehormatan alias BK DPRD Lampung, tanpa ada intervensi apapun.
Termasuk juga terkait sanksi yang akan diberikan terhadap AR, jika nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Apapun sanksi yang diberikan, baik itu pergantian antarwaktu alias PAW atau hanya sekadar teguran, ketua LP KPK Ahmad Yusup minta di pertegas menurut Fraksi PDIP akan patuh terhadap mekanisme kelembagaan DPRD. Yg diduga melanggar etik
Ketua LP KPK. Perovonsi Lampung Ahmad Yusup melihat di media onlene menyebut, DPD PDIP telah melakukan pemanggilan terhadap AR dan juga memfasilitasi proses mediasi dengan korban.
Viral di media sosial jadi sorotan publik Anggota DPRD Lampung Nekat Kempiskan Ban Mobil Mahasiswa
“Soal sanksi, wajip memanggil yang bersangkutan dan korban juga sudah dimediasi. Selanjutnya, Fraksi PDIP harus mengikuti seluruh proses yang berjalan di BK,” ujar Ahmad Yusup karna ini menyakut kelembagaan. Bukan perorangan internal saat diwawancarai, rabu (4/2/2026).
Ketua LP KPK juga menegaskan, secara mekanisme, BK memang wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan etik anggota DPRD.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Karena secara mekanisme, BK wajib menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan etika anggota DPRD,” ujar Ahmad yusup rabu (4/2/2026).
“Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Telah Lakukan Mediasi
Meski demikian, jadi sorotan publik mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melakukan langkah internal berupa upaya mediasi antara terlapor dan korban. Haltersebut. Etik harus di utamakan. Karna. Ini menyakut kelembagaan pungkasnya
“Yang perlu di garis bawahi, PDIP melalui DPD sudah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mendamaikan pelaku dan korban. Bahkan, sudah ada surat perdamaian dari pelaku dan korban,” jelasnya menurut berita. Yg adaa.
Namun demikian,Ahmad yusu ketua LP KPK menegaskan bahwa adanya mediasi dan surat perdamaian tersebut tidak menghentikan proses etik yang tengah berjalan di BK DPRD Lampung.
“Walaupun sudah ada mediasi dan perdamaian, fraksi tetap menghormati keputusan BK karena laporan sudah masuk
Ia kembali menegaskan sikap Fraksi PDIP yang patuh terhadap mekanisme kelembagaan






