Kejari Sidoarjo Gencar pemeriksaan. Sekjend LSM Seven Gab dan Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Terus Kasus Boro

Oplus_131072
Caption foto : Beberapa wartawan saat menanyakan progres penanganan dugaan PMH paskah pelaporan warga Desa Boro,Rabu (18/2/26)

Sidoarjo | RNN – Kejaksaan Sidoarjo Gencar mulai pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilakukan pemerintah Desa Boro. Sejumlah pihak Pemerintah Desa Boro telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Terkait panggilan pihak terlapor oleh, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya Pemerintah Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sekretaris Jenderal LSM Seven Gab selaku pendamping warga saat aksi demo beberapa pekan lalu, Suryanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum di Desa Boro.

“Proses penegakan supremasi hukum Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sedang kami pantau,” Sigapnya Suryanto.

Ia menambahkan, pada waktu yang dianggap tepat pihaknya akan mendatangi Kejaksaan untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Namun di saat yang tepat kami akan mendatangi Kejaksaan untuk meminta keterangan secara langsung, sejauh mana dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Boro,” pungkas Suryanto kepada wartawan Rabu (18/2/26).

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Boro Hariadi, yang akrab disapa Hari Banteng, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026), membenarkan bahwa telah ada beberapa kali pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa Boro.

Ia menyebut, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa, Bendahara, serta Sekretaris Desa.

Tokoh masyarakat Hari Banteng membenarkan bahwa telah dipanggil dan dimintai keterangan Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris Desa terkait dugaan penyimpangan dana desa di Desa Boro, sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat laporan serta aksi demonstrasi warga.

Ia mengatakan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika Pemerintah Desa Boro memang terbukti melakukan korupsi dana desa, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” tegasnya.

Pemeriksaan pemdes Boro tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2025, dan saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi serta keadilan.

“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi pengelolaan dana desa dan keadilan,” pungkasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bu Firda dan Bu Isna, yang bertugas di Loket 1 dan Loket Prioritas, pada hari Rabu (18/2/26).

“Benar pak, hari ini pemanggilan Sekretaris Desa Boro Kecamatan Tanggulangin. Sebelumnya sudah ada beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan antara lain Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris Desa. Dan ini tadi memang benar Sekretaris Desa Boro dimintai keterangan oleh pak Ukik penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, ini HP-nya masih di sini,” ujar Bu Isna dan Bu Firda kepada wartawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *