
Lampung,RNN- Pesawaran kembali disorot. Di tengah maraknya inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran DPRD terhadap sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), muncul dugaan adanya sosok pengepul emas yang justru belum tersentuh pemeriksaan.
Seorang pria bernama Hendra, warga Kabupaten Pesisir Barat, disebut-sebut merantau ke Kabupaten Pesawaran dan membuka dua lokasi usaha di Desa Kali Rejo, Kecamatan Way Ratai, serta Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong. Ia diduga berperan sebagai pengepul emas yang kuat dugaan berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam praktik tambang ilegal, pengepul merupakan simpul paling menentukan. Tanpa pembeli, emas hasil galian tidak memiliki nilai jual. Tanpa jalur distribusi, tambang ilegal tidak akan bertahan lama. Artinya, jika hanya lokasi tambang yang disentuh sementara jalur penampungan dibiarkan, maka mata rantai utama tetap berjalan.
Situasi ini mencuat berbarengan dengan sidak yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, bersama anggota Komisi III lintas fraksi ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal. Namun berdasarkan informasi lapangan, dua lokasi yang dikaitkan dengan Hendra tidak termasuk dalam daftar titik pemeriksaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah jalur distribusi sudah benar-benar dipetakan? Atau penindakan baru menyentuh permukaan?
Secara nasional, pola emas ilegal tidak berhenti di lokasi tambang. Aparat pusat melalui Bareskrim Polri beberapa waktu terakhir membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari tambang ilegal dan berujung pada penampungan serta perputaran emas lintas provinsi, termasuk kasus yang mencuat di Jawa Tengah. Polanya seragam: emas dibeli pengepul, dilebur ulang, lalu masuk ke pasar yang tampak legal.
Meski belum ada bukti yang mengaitkan langsung dugaan di Pesawaran dengan kasus di Jawa Tengah, pola mata rantai tersebut menjadi alarm serius. Jika simpul pengepul tidak diawasi, bukan tidak mungkin distribusi emas ilegal bergerak lebih luas tanpa terdeteksi.
Ketua DPC Kabupaten Pesawaran Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Febriansyah, meminta aparat penegak hukum tidak menunggu situasi membesar. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dari jajaran Polres Pesawaran di bawah kepemimpinan AKBP Alvie Granito Panditha.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik agar jelas. Tapi kalau ada indikasi, jangan berhenti di tambangnya saja. Jalur pengepul harus diperiksa. Mata rantai ini yang menentukan hidup-matinya tambang ilegal,” tegasnya.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus nasional, pembiaran terhadap jalur distribusi justru menjadi pintu masuk berkembangnya praktik pencucian uang. Karena itu, pemeriksaan terbuka dan transparan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi langsung dari Hendra terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat. Apakah dugaan ini akan diuji melalui pemeriksaan lapangan dan pendalaman transaksi, atau kembali menjadi isu yang berlalu tanpa kepastian? Penegakan hukum yang menyentuh hulu hingga hilir menjadi kunci agar Pesawaran tidak masuk dalam pola mata rantai tambang emas ilegal yang lebih luas.












