
Lampung,RNN—Dewan Pengurus Pusat Konsorsioum Pengawasan Audit Independen (DPP KPAI-RI) menyoroti secara serius keberlanjutan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung yang hingga saat ini masih dijabat, meskipun secara normatif diduga telah melampaui batas waktu yang lazim dalam ketentuan administrasi pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung dilantik pada 23 Juni 2025. Dalam praktik umum tata kelola pemerintahan, jabatan Plt bersifat sementara, dengan masa penugasan 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan maksimal berkisar 6 bulan.
Dengan demikian, masa jabatan tersebut secara normatif diperkirakan telah berakhir pada Desember 2025. Namun hingga Maret 2026, jabatan strategis di lingkungan BPKAD Provinsi Lampung tersebut masih diisi oleh pejabat berstatus Plt.
Ketua DPP KPAI-RI, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek administrasi pemerintahan apabila tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas.
“BPKAD adalah jantung pengelolaan keuangan daerah. Ketika posisi ini diisi oleh Plt dalam jangka waktu yang melebihi batas kewajaran tanpa kejelasan dasar hukum, maka berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan berdampak pada legitimasi kebijakan yang dihasilkan,” tegas M Yunus.
Ia juga menekankan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa, mengingat posisi Kepala BPKAD memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan APBD, aset daerah, serta pengambilan keputusan fiskal.
DPP KPAI-RI memandang bahwa apabila terdapat perpanjangan masa jabatan, maka harus disertai dengan persetujuan dan dasar hukum yang sah dari instansi berwenang. Tanpa hal tersebut, kondisi ini berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Lampung.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menegaskan bahwa situasi ini harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
DPP KPAI-RI mendesak:
Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum perpanjangan jabatan Plt Kepala BPKAD Dan
Dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan BPKAD Serta Percepatan penetapan pejabat definitif melalui proses yang transparan dan sesuai prinsip meritokrasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan independen, DPP KPAI-RI akan terus mencermati perkembangan ini guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai jabatan strategis dibiarkan dalam ketidakpastian terlalu lama, karena risikonya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutup M Yunus.




