DPRD Pesawaran Gelar Sidak Tambang Batu dan Reklamasi Pantai,Desa Sukarame

Lampung,RNN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi III serta jajaran, didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung.

Sidak difokuskan pada lokasi aktivitas tambang batu dan reklamasi pantai yang diduga digunakan sebagai dermaga kapal tongkang, yang berlokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Rabu (06/05/2026).

Dalam keterangannya di lokasi, Achmad Rico Julian menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang masuk. Meskipun pihak pengelola di lokasi mengklaim telah memiliki izin operasional, DPRD menegaskan perlunya verifikasi dokumen yang jelas dan sah.

“Hari ini kami turun langsung berdasarkan laporan warga dan LSM PENJARA Indonesia terkait adanya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal. Menurut keterangan pihak di lokasi, mereka menyatakan telah memiliki izin. Namun demikian, kami membutuhkan bukti fisik terkait perizinan tersebut,” ujar Rico.

Untuk memastikan legalitas usaha tersebut, DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dalam waktu dekat. Pihak terkait akan dipanggil untuk mempresentasikan seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami memberikan waktu kepada pihak terkait untuk hadir dalam hearing di Kantor DPRD Pesawaran guna menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, sehingga dapat kami cek secara menyeluruh,” tambahnya.

Sebagai langkah sementara hingga kejelasan hukum diperoleh, Rico menegaskan instruksi penghentian operasional.

“Untuk sementara waktu, kami minta aktivitas dihentikan terlebih dahulu. Apabila dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah, maka kegiatan dapat dilanjutkan kembali. Selain itu, kami juga meminta agar fasilitas lingkungan dilengkapi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya sangat mendukung investasi yang masuk, asalkan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

“Jika seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan, kami sangat mendukung kehadiran investor, karena hal ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Pesawaran berjalan legal dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Menanggapi instruksi dan panggilan dari DPRD, pihak pengelola tambang batu, Ricart menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses yang diminta.

“Kami akan memenuhi undangan hearing DPRD Pesawaran untuk menunjukkan berkas surat-menyurat perizinan yang dipertanyakan,” ungkap perwakilan perusahaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *