
Pringsewu,RNN Aktivitas pertambangan gunung batu yang diduga dikelola oleh CV sukses madu mandiri di Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung kini menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang berada di wilayah administratif Pekon Padang Rejo tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan keselamatan warga.
yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas tambang diduga menggunakan bahan peledak dalam proses pengambilan batu gunung. Selain itu, izin lingkungan tambang tersebut juga dipertanyakan masyarakat karena dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan aktivitas warga sehari-hari. Keluhan paling banyak datang dari para ibu rumah tangga yang setiap pagi mengantar anak-anak mereka pergi ke sekolah.
Jalan yang dilalui kendaraan dam truk pengangkut material batu disebut licin, berdebu, dan rusak sehingga membahayakan pengguna jalan. “Banyak ibu-ibu jatuh saat mengantar anak sekolah karena jalan penuh batu dan dilalui truk besar setiap hari,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material batu dengan tonase besar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kesehatan masyarakat serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain persoalan keselamatan dan lingkungan, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut disebut-sebut milik Bupati Pringsewu.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut. Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang, izin lingkungan, penggunaan bahan peledak, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan hidup, serta memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Rianto yang di sebut Mengelola Galian gunung di pekon pada Rejo ,sedangkan kepala desa Darmanto saat di datangi ke kediamannya sedang tidak berada di tempat,untuk mempertanyakan terkait ijin lingkungan .



