
Lampung,RNN– Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa (DD) tahun 2025 di Tiyuh Mekar Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Pembangunan peningkatan balai Tiyuh pemasangan keramik dan plafond senilai Rp64.000.000 hingga kini telantar dan belum selesai 100 persen.
Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Tubaba bersama dua organisasi profesi pers melakukan investigasi lapangan bersama. Lembaga yang terlibat meliputi DPC LSM Trinusa Tubaba yang dipimpin Masdar, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) dipimpin Heri Akbar, dan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) dipimpin Yossa.
HASIL TEMUAN LAPANGAN
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi Balai Tiyuh Mekar Asri pada Kamis (11/06/2026), tim gabungan menemukan kondisi proyek yang memprihatinkan:
* Pekerjaan Mangkrak: Proyek Pembangunan peningkatan balai Tiyuh pemasangan keramik dan plafond tidak selesai hingga tahap akhir (finishing).
* Terbengkalai: Kondisi bangunan terkesan ditelantarkan begitu saja tanpa ada kejelasan kelanjutan.
* Kosong: Tidak ditemukan satu pun pekerja yang beraktivitas di lokasi untuk menyelesaikan proyek tersebut.
* Ketidaksesuaian Anggaran: Dana jumbo sebesar Rp64 juta dinilai sangat tidak wajar jika melihat hasil fisik yang setengah jadi.
RESPONS PEMERINTAH TIYUH
Saat tim hendak meminta klarifikasi, Penjabat (Pj) Kepala Tiyuh Mekar Asri tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan dinas luar. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Tiyuh Mekar Asri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek tersebut memang belum rampung.
“Peningkatan pemasangan plafon dan keramik memang belum selesai. Untuk lebih jelasnya, nanti tunggu Pak Kepalo Tiyuh,” ujar Sekdes singkat.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan desa, pemerintah Tiyuh Mekar Asri diduga melanggar beberapa aturan hukum positif, di antaranya:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa SiLPA harus digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Penundaan dan tidak selesainya proyek ini melanggar asas efektif, efisien, dan akuntabel. 2.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi anggaran (terindikasi fiktif sebagian atau mangkrak).
LSM Trinusa beserta JWI dan IWO Tubaba menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tubaba untuk segera turun memeriksa realisasi anggaran SiLPA DD 2025 di Tiyuh Mekar Asri guna mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Sampai berita ini diterbitkan Pj. Kepala Tiyuh Mekar asri masih belum memberikan penjelasan adanya dugaan berdasar temuan dilapangan media membuka ruang seluasnya untuk klarifikasi dan praduga tidak bersalah.




