Sidoarjo | RNN – Ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang), Hariadi atau yang akrab disapa Hari Banteng, meminta adanya transparansi terhadap dua paket pekerjaan di lingkungan UPTD Puskesmas Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Sebesar Rp. 352.422.534
Menurut Hariadi, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin berasumsi. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya kepada wartawan dalam mencari dan mengggali informasi untuk pemberitaan. Justru klarifikasi akan membuat persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Hariadi kepada wartawan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media Rajawali Nusantara News yang sebelumnya sebagai bahan konfirmasi melalui surat, terdapat dua paket pekerjaan di lingkungan UPTD Puskesmas Wonoayu, yaitu pekerjaan senilai Rp172.422.534 yang dilaksanakan CV Ardira Karya Makmur, serta pekerjaan senilai Rp180.000.000 yang dikerjakan CV Anugerah Bagus Sentosa.
Masih kata Hari Banteng dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa pada saat kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan, drg. Lailatul Mufida menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Wonoayu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom).
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, lokasi maupun bentuk fisik pekerjaan yang dimaksud belum dapat diketahui secara jelas. Kondisi tersebut mendorong awak media melakukan konfirmasi resmi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penerapan asas cover both sides, Rajawali Nusantara News telah melayangkan surat konfirmasi Nomor 045/Kalipsus/RNN.Sda/XVII/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 kepada drg. Lailatul Mufidah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Jabon.
Surat konfirmasi tersebut memuat 12 poin pertanyaan, di antaranya mengenai sumber anggaran, lokasi pekerjaan, keberadaan papan informasi proyek, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pejabat yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan pekerjaan, hingga pemanfaatan bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Hariadi menegaskan, konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik yang wajib dilakukan sebelum suatu berita dipublikasikan.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Sebelum memberitakan, media wajib melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang. Karena itu, kami berharap pihak yang dikonfirmasi memberikan jawaban secara terbuka demi kepentingan publik,” kata Hari Banteng yang juga salah satu anggota Seven Gab LSM.
Namun hingga berita ini ditayangkan surat konfirmasi belum mendapat balasan, termasuk setelah wartawan kembali mengingatkan melalui pesan WhatsApp, drg. Lailatul Mufida belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang diajukan.
Oleh karena itu, berita ini ditayangkan berdasarkan data, dokumen, dan hasil penelusuran yang dimiliki redaksi. Meski demikian, awak media Rajawali Nusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada drg. Lailatul Mufida maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hariadi Banteng menambahkan, apabila dari hasil klarifikasi, pendalaman data, audit maupun proses hukum di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan kami akan melakukan dumas ke APH.
“Yang kami kawal adalah akuntabilitas penggunaan uang negara. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi agar setiap anggaran yang berasal dari rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Hariadi Banteng.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Rajawali Nusantara News masih menunggu hak jawab atau klarifikasi tertulis dari drg. Lailatul Mufida.







