SIDOARJO | RNN – UPTD Puskesmas Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memberikan klarifikasi resmi terkait dua paket pekerjaan dengan total nilai anggaran sebesar Rp352.422.534 yang sebelumnya menjadi perhatian LSM AUU (Amanat Undang-Undang) dan diberitakan Rajawali Nusantara News dan kawan kawan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 000/833/438.5.2.2.18/2026 yang ditandatangani Kepala UPTD Puskesmas Wonoayu, dr. Didik Agung Wibowo, sebagai jawaban atas surat konfirmasi Rajawali Nusantara News Nomor 045/Kalipsus/RNN.Sda/XVII/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Surat konfirmasi tersebut sebelumnya dikirim sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat klarifikasinya, UPTD Puskesmas Wonoayu menjelaskan bahwa kedua kegiatan telah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak UPTD menerangkan bahwa pekerjaan dimaksud meliputi rehabilitasi Rumah Dinas Dokter Puskesmas Wonoayu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 serta belanja modal pembangunan yang bersumber dari anggaran BLUD Puskesmas Wonoayu sesuai dokumen perencanaan, kontrak, dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan bahwa penyedia jasa telah ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi. Seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kontrak yang telah disusun sesuai ketentuan. Pemeriksaan hasil pekerjaan juga disebut telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sebelum proses serah terima pekerjaan.
UPTD Puskesmas Wonoayu juga menegaskan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya bersifat terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua LSM AUU, Hariadi atau yang akrab disapa Hari Banteng,Jumat (31/7/26) menyampaikan apresiasi karena UPTD Puskesmas Wonoayu telah memberikan klarifikasi secara resmi.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah UPTD Puskesmas Wonoayu yang telah memberikan jawaban atas surat konfirmasi. Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang memang kami harapkan,” ujar Hari Banteng kepada wartawan.
Menurutnya, pihaknya menghormati secara menyeluruh isi surat klarifikasi beserta dokumen pendukung yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Hari Banteng menegaskan bahwa LSM AUU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses administrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan,dan kami berharap komunikasi yang baik antara pemerintah, media, dan masyarakat dapat terus terjalin,” tegasnya.
Sementara itu, Rajawali Nusantara News menegaskan Hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





