
Lampung,RNN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja modal untuk mendukung peningkatan daya listrik di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai efisiensi, proses pemilihan penyedia, hingga pengawasan pekerjaan.
Jika dua persoalan sebelumnya digabungkan, terdapat nilai yang cukup besar yang menjadi perhatian BPK, yakni Rp950.250.000 terkait ketidakefisienan pengadaan Generator Set dan Rp625.773.891,20 berupa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan jaringan elektrikal.
Total nilai yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp1,576 miliar.
Bukan Sekadar Soal Angka
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK tidak hanya menyoroti nilai rupiah. Auditor juga mengungkap persoalan pada tata kelola pengadaan.
Untuk pengadaan genset senilai Rp4,752 miliar, BPK menemukan bahwa pemilihan penyedia dinilai belum dilakukan secara memadai. PPK disebut tidak mempertimbangkan secara optimal kemampuan penyedia, termasuk kapasitas keuangan dan kemampuan melaksanakan pekerjaan.
Lebih jauh, berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksa kepada pihak terkait, PT ESKM disebut hanya berperan sebagai perantara dan tidak memberikan kontribusi substantif dalam pelaksanaan pengadaan.
BPK juga menemukan adanya penyedia lain, yakni PT A1978 selaku main dealer Generator Set Cummins, yang tercatat dalam katalog elektronik dengan produk dan spesifikasi yang sama.
Kondisi tersebut membuat BPK menilai RSUDAM kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Pengawasan Pekerjaan Jaringan Listrik Juga Dipertanyakan
Persoalan berikutnya muncul dalam paket pekerjaan jaringan elektrikal senilai Rp11,931 miliar.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar seluruhnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp625,77 juta.
Temuan tersebut antara lain menyangkut pekerjaan kabel dari Panel Synchron menuju Panel ATS/Trafo dan instalasi Kabel Tegangan Menengah (Kabel TM).
Bagi sebuah rumah sakit, persoalan ini tentu bukan perkara sederhana. Sistem kelistrikan merupakan salah satu komponen penting yang menopang berbagai fasilitas pelayanan dan operasional rumah sakit.
Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana proses pengawasan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran 100 persen dilakukan menjadi penting untuk dijawab.
Direktur RSUDAM Diminta Perkuat Pengawasan
BPK menyatakan permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh pengawasan dan pengendalian Direktur RSUD Abdul Moeloek yang belum memadai, serta PPK yang tidak mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan penyedia secara optimal.
PPK dan PPTK juga dinilai belum menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Sementara itu, PPK dan Tim Teknis dinilai belum memadai dalam mengendalikan volume serta pemenuhan spesifikasi pekerjaan sebelum menerima hasil pekerjaan.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung melalui Direktur RSUDAM agar memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.
PPK juga diminta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan penyedia dalam proses pengadaan, sedangkan PPK dan PPTK diminta menerapkan prinsip-prinsip pengadaan dalam proses e-purchasing.
Yang tak kalah penting, kelebihan pembayaran sebesar Rp625.773.891,20 diminta diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas BLUD RSUDAM.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Temuan BPK tersebut kini menempatkan manajemen RSUDAM pada pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti.
Publik tentu menunggu kejelasan: apakah Rp625,77 juta telah dikembalikan? Siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan volume tersebut? Dan apakah proses pengadaan genset senilai Rp4,752 miliar akan dievaluasi kembali?
Pertanyaan lainnya adalah sejauh mana manajemen RSUDAM akan memperbaiki sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit.
KBNI-News masih membuka ruang bagi Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, PPK, PPTK, Tim Teknis maupun pihak penyedia untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK tersebut.


