
Lampung,RNN — Sorotan terhadap pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 terus bergulir. Setelah sejumlah organisasi dan elemen masyarakat menyampaikan desakan, kini giliran Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., yang meminta Polres Pesawaran memberikan kepastian terhadap proses pengaduan tersebut.
Faqih, yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan masyarakat, menilai polemik yang berkembang di ruang publik tidak akan selesai apabila hanya dibalas dengan pemberitaan maupun unggahan media sosial.
Menurutnya, ketika sebuah persoalan telah dibawa ke institusi penegak hukum, maka ruang pembuktiannya seharusnya dikembalikan kepada mekanisme hukum.
“Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi perang narasi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, sudah ada jalurnya. Pengaduan sudah disampaikan, bukti sudah diberikan, sekarang biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan memberikan kepastian,” ujar Faqih.
Ia menilai ada beberapa aspek yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, terutama mengenai isi, konteks, sumber, waktu publikasi dan rangkaian penyebaran konten yang dipersoalkan.
Faqih menegaskan, dirinya tidak ingin ikut menentukan apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Namun, menurutnya, justru pemeriksaan kepolisian diperlukan untuk menjawab persoalan itu.
“Kita jangan menjadi hakim di media sosial. Jangan pula menyimpulkan bahwa seseorang sudah melakukan tindak pidana hanya karena ada pengaduan. Tetapi sebaliknya, jangan menganggap pengaduan masyarakat tidak penting. Polisi harus menguji semuanya berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Menurut Faqih, penggunaan foto seseorang yang kemudian disertai narasi tertentu juga perlu dilihat secara utuh. Sebab, dampak sebuah konten tidak hanya ditentukan oleh satu kalimat, tetapi dapat terbentuk dari kombinasi gambar, tulisan, suara, judul dan konteks keseluruhan.
“Foto, suara, tulisan dan narasi harus dilihat sebagai satu rangkaian. Apa pesan yang sebenarnya disampaikan kepada publik? Apakah itu kritik, informasi, opini, atau justru tuduhan terhadap seseorang? Itu bukan ranah kita untuk memutuskan. Itu harus diuji melalui proses yang berwenang,” katanya.
Faqih juga meminta agar riwayat perkara hukum seseorang tidak dijadikan bahan untuk menggiring opini secara berlebihan dalam persoalan yang berbeda.
Menurutnya, apabila suatu perkara masa lalu memang merupakan fakta hukum, pemberitaannya harus tetap akurat dan proporsional serta tidak keluar dari konteks.
“Fakta hukum boleh diberitakan, tetapi cara menyampaikannya juga harus diperhatikan. Jangan sampai perkara yang sudah selesai justru terus digunakan untuk memberikan stigma terhadap seseorang dalam persoalan lain. Ini yang perlu dilihat secara objektif,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Faqih meminta aparat melihat ketentuan yang tepat sesuai karakter kontennya. Apabila materi merupakan produk jurnalistik, mekanisme dan ketentuan pers harus diperhatikan. Sementara apabila merupakan konten elektronik di luar konteks produk jurnalistik, unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik dapat diuji sesuai fakta yang ditemukan.
“Jangan semua konten langsung disebut produk jurnalistik, tetapi jangan pula semua konten langsung dianggap pidana. Klasifikasikan dulu, periksa prosesnya, kemudian tentukan mekanisme hukumnya,” kata Faqih.
Ia menilai sikap tersebut penting untuk mencegah persoalan semakin melebar dan menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami tidak ingin Bumi Andan Jejama menjadi tempat perang antarorang maupun perang antarakun. Kalau ada persoalan, selesaikan secara hukum. Semua pihak harus menahan diri,” tuturnya.
Faqih juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan konten tersebut menggunakan hak klarifikasi secara proporsional apabila merasa pemberitaan atau informasi yang beredar tidak tepat.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia jauh lebih baik daripada saling menyerang di ruang publik.
“Yang kita butuhkan sekarang bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang bisa menunjukkan fakta. Polisi punya kewenangan untuk menguji itu. Maka kami mendorong agar prosesnya segera berjalan,” tegasnya.
Faqih menambahkan, desakan tersebut bukan ditujukan untuk mengarahkan hasil penyelidikan atau penyidikan.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum. Kami meminta ada kepastian hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, katakan tidak memenuhi unsur. Kalau memenuhi unsur, tindak sesuai hukum. Itu jauh lebih baik daripada persoalan ini terus menjadi bola liar di media sosial,” pungkasnya.
Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda sebelumnya disampaikan melalui anaknya, Enmeru, kepada Polres Pesawaran pada 26 Agustus 2026, dengan menyerahkan sejumlah bukti elektronik terkait konten yang dipersoalkan.
Pernyataan Faqih Fakhrozi menjadi bagian dari rangkaian perhatian sejumlah elemen terhadap perkara tersebut setelah sebelumnya muncul desakan dari ASWIN, FKWP Pesawaran, LSM PENJARA, JWI Kabupaten Pesawaran dan Setwil FPII Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 belum memberikan tanggapan terkait pengaduan dan desakan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.


